Monday, March 12, 2018

Naskah Audensi GPAI SD Golongan II



NASKAH AUDENSI GPAI SD GOLONGAN II
KABUPATEN MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR

PENULIS : SUAN, S.Pd.I
( GURU PAI SDN WUNUT 1 MOJOANYAR KAB. MOJOKERTO )

Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Yang terhormat :
1.   Direktorat Pendidikan Agama Islam RI
2.   Ketua DPP AGPAII
3.   Saudara seperjuangan GPAI PNS Golongan II
Di TEMPAT

Sebelumnya perkenankan saya akan memkenalkan diri,
Nama saya cukup singkat asli pemberian dari orang tua sejak kecil SUAN, lahir Mojokerto, 6 Oktober 1966, tempat tugas di SDN Wunut 1 Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto Prov. Jatim, secara riil saya aktif mengajar tanpa jeda sejak lulus PGAN Mojokerto tahun 1987 di MI Roudlotul Hikmah Ngarjo Mojoanyar, karena selalu gagal mengikuti tes CPNS di Kemenag akhirnya pada tahun 2003 mengikuti tes ujian sebagai Guru Bantu dan alhamdulillah diterima, pada tahun 2008 kami dingkat sebagai CPNS per 01 Januari 2008 dengan golongan II/b, dan diangkat menjadi PNS pada tahun 2010, lulus S-1 PAI di STIT Uluwiyah Mojosari tahun 2010 dan lenier, pada seleksi PLPG saya lolos dan mengikuti PLPG tahun 2011 di STEISIA Surabaya dan lulus dengan predikat BAIK.
Mendapat Sertifikat Pendidik, NRG Kemendikbud sudah Verbal, SK Dirjen PENDIS No. 1816 tahun 2012 Penetapan Guru Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Lulus Sertifikasi Tahun 2011,  Beban Mengajar 24 JTM dan mengajar di dua SD karena di wilayah saya kekurangan guru PAI, dan semua persyaratan sebagai dasar pencairan TPP sudah saya punyai dan memenuhi, termasuk di dalam analisa Simpatika pada lampiran S29c “SELAMAT ANDA LAYAK UNTUK MENERIMA TPP”
Tidak terkecuali teman-teman lainnya GPAI SD Golongan II di Kabupaten Mojokerto.
Namun semua yang kami miliki di atas dengan teman-teman itu, tidaklah berarti sebagai syarat pencairan TPP.
Pada kesempatan yang baik ini saya dan sekaligus mewakili teman-teman seperjuangan Guru PAI Golongan II Kabupaten Mojokerto, (Daftar Terlampir), akan menyampaikan beberapa hal :
     DASAR :
1.   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
2.   Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 73/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama.
3.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya.
4.   Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PM.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
5.   Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama.
6.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 17165/B/GT/2016 Perihal : Tunjangan Bagi Guru Golongan II.
7.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidkan Islam No. SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang Batas Waktu Pemenuhan Batas Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
8.   Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.

URAIAN :
1.   UU No. 14/2005 BAB. IV Pasal 16 disebutkan :
Ayat (1)
Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ayat (2)
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ayat (3)
Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).


Ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Catatan Kami :
Dalam Undang-undang ini, kami telah membaca dan tidak menemukan satupun pasal dan ayat yang menyebutkan bahwa pencairan tunjangan profesi (TPP) syaratnya harus golongan III.

2.   Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang Guru dan KMA No. 73/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran TPP, dijelaskan bahwa Persyaratan Pencairan TPP adalah sebagai berikut :
a.   Memiliki Sertifikat Pendidik Pendidikan Agama Islam;
b.   Memiliki Nomor Registrasi Guru/NRG dari Kemendikbud;
c.   Ditetapkan sebagai guru Profesional oleh Dirjend Terkait/Pejabat yang ditunjuk;
d.   Aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Tetap;
e.   Mengajar/memenuhi beban kerja sebagai guru sesuai dengan sertifikat Pendidik yang dimiliki;
f.     Berusia maksimal 60 tahun.

Catatan Kami :
Dari semua persyaratan tadi mulai dari (a) sampai (f) sudah kami miliki dan sudah memenuhi syarat, dan lagi-lagi kami tidak menemukan satu syaratpun yang harus golongan III.

3.   Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan Angka Kreditnya.


BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Ayat (1) :
Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang Il/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
Pasal 41
Ayat (1) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan system kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini.
Ayat (2) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) / Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.

Catatan Kami :
a.   Dalam Peraturan Menpan ini sudah sangat jelas sekali bahwa golongan II pada saat dikeluarkannya Peraturan ini tetap melaksanakan tugas utama sebagai guru pertama (III.a)
b.   Sepengetahuan kami, Peraturan Menpan itu berlaku untuk semua PNS di lingkungan atau instansi apapun, termasuk di antaranya adalah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
c.   Tapi Kepala Kemenag / Kasi PAIS Kabupaten Mojokerto tidak  mempertimbangkan Peraturan ini dengan pangkat dan golongan kami, dan seolah-olah Peraturan Menpan ini diabaikan begitu saja.

4.   Peraturan Menteri Keuangan No. 164/PM.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

A.  BAB V Pasal 8 ayat (1) Tunjangan Profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan Profesor diberikan setiap bulan sebesar gaji pokok;
B.  BAB VI Pasal 9 ayat (1) Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat NRG dari Kemendiknas;
C.  BAB VI Pasal 11 : Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dikenakan PPh Pasal 21 dengan tariff sesuai dengan peraturan perundang-undangandan bersifat final (PNS Golongan IV sebesar 15%, Golongan III sebesar 5% dan Golongan II tidak ada potongan pajak.
D.  PEMBERKASAN PENCAIRAN TPP GURU PAI
(1) Mengisi isian data pada format exel;
(2) Mengisi biodata GPAI;
(3) Mengisi instrument monitoring guru Sertifikasi 2014;
(4) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari 1 atau lebih satuan pendidikan tempat melaksanakan tugas, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui PPAI;
(5) Surat Pernyataan menduduki Jabtan (SPMJ) fungsional Guru dari Satminkal, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bermaterai;
(6) FC Surat Tugas di Sekolah bukan satminkal diketahui oleh Kepala Kemendikbud/Kemenag (bagi guru yang menambah jam di satuan pendidikan lain)
(7) FC SK Tugas Tambahan dilegalisir Kepala Sekolah;
(8) FC SK Pengangkatan sebagai guru dari Kemendikbud/Kemenag (Khusus Non PNS di Sekolah Negeri) yang dilegalisir;
(9) FC SK GTY pertama dan terakhir dari Pengurus Yayasan dilegalisir (Non PNS);
(10)     FC SK Pembagian Tugas Mengajar dilampiri jadwal Mengajar dari satuan pendidikan tempat melaksanakan tugas yang dilegalisir;
(11)     Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran melaksanakan tugas dan bersedia mengembalikan jika terjadi kesalahan;
(12)     Surat Keterangan Tidak Melaksanakan Tugas Karena cuti, sakit, dll (jika ada)
(13)     FC Sertifikat Pendidik;
(14)     FC Sertifikat Peningkatan Kompetensi (Seminar, Diklat, dll) pada masa Pencarian;
(15)     FC KGB terakhir, SK Kenaikan Pangkat Terakhir, Slip Gaji (Khusus PNS);
(16)     Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank dan Buku Rekening legalisir;
(17)     FC NPWP;
(18)     FC Struktur Kurikulum sekolah yang sedang diberlakukan yang dilegalisir (bila diperlukan)
(19)     Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Agama perlu melampirkan Program KegiatanLaboratorium dan Laporan Kegiatan.

 Catatan Kami :
Perlu diketahui, bahwa ini Peraturan Menteri Keuangan RI, Peraturan ini sudah cukup jelas sekali, Dari semua persyaratan pemberkasan tadi mulai dari angka (1) sampai (19) kami sudah penuhi dan lagi-lagi kami tidak menemukan satu syaratpun yang mengharuskan golongan III sebagai persyaratan pencairan TPP, bahkan golongan II tetap bisa dicairkan dan tidak dikenakan pajak.

5.   Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama.

BAB II KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. (PNS) yang memangku jabatan Fungsional;
a) Pengawas Pendidikan Agama;
b) Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah),
c) Guru pada RA dan Madrasah;
d) Guru agama pada sekolah; dan
e) Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
B. Persyaratan:
1. memiliki Sertifikat Pendidik;
2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3. aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
4. mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5. memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dan
7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang ditunjuk.

Catatan Kami :
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi dalam KMA ini, mulai dari angka (1) sampai (7) kami sudah penuhi dan lagi-lagi kami juga tidak menemukan satupun pasal atau ayat yang mengharuskan golongan III.

6.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 17165/B/GT/2016 Perihal : Tunjangan Bagi Guru Golongan II.
Surat ini ditujukan kepada :
1.   Bapak dan Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2.   Bapak Ibu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Di seluruh Indonesia
         ISI SURAT :
Berkenaan dengan banyaknya surat yang masuk kepada kami terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II (dua) yang dalam ketentuan Permendikbud Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan masih perlu penjelasan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan sertifikat pendidik, Sertifikat Pendidik diperoleh melalui proses sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan/Perguruan Tinggi yang ditunjuk;
2.   Sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pelaksanaan proses sertiikasi Guru dilaksanakan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, apabila guru memiliki kualifikasi akademik tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, maka guru tersebut dapat dilakukan proses sertifikasi terhadap mata pelajaran yang diampu;
3.   Sesuai dengan ketentuan pedoman sertifikasi guru, guru dapat mengikuti proses sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang diampu walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya sepanjang guru memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun dalam mengampu mata pelajaran tersebut atau sebagai guru kelas;
4.   Bagi PNS dalam jabatan fungsional guru yang saat ini masih dalam golongan II dan belum dapat atau atau masih dalam proses penyesuaian terhadap kepangkatannya dan guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dapat diberikan tunjangan profesinya sepanjang mengajar minimal 24 jam pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidiknya.

Demikian atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
NIP. 19590801 198503 1 002
Ditanda tangani dan distempel  
Catatan Kami :
(1) Dari semua isi surat edaran tersebut mulai dari angka (1) sampai (4) kami sudah memenuhi dan sudah jelas sekali tentang Tunjangan Profesi Guru Golongan II, lagi-lagi kami tidak menemukan satu syaratpun yang mengharuskan golongan III.
(2) Setelah SE ini kami sampaikan ke Kasi PAIS Kabupaten Mojokerto beliau mengatakan kalau surat itu hanya berlaku bagi guru dinas atau guru kelas / umum saja, padahal kami ini sebagai guru Dinas yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, kok malah terhindar dari SE ini.

7.   Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidkan Islam No. SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang Batas Waktu Pemenuhan Batas Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
Surat ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Se-Indonesia.

ISI SURAT :
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.   Dst.
2.   Dst.
7. huruf (b) berbunyi, bagi guru PNS dengan golongan II membuat surat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan studi S-1 sebelum 31 Desember 2015.
          Catatan Kami :
1.   Dalam SE tersebut sudah jelas bahwa Golongan II yang belum mempunyai kualifikasi akademik S-1 dapat dicairkan TPP nya sepanjang dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan Studi S-1 / D-IV.
2.   Apalagi dengan kami yang sudah jelas memiliki kualifikasi akademik      S-1 / D-IV jauh sebelum tahun 2015, kok malah tidak dicairkan, apakah ini tidak termasuk suatu kedloliman yang nyata.

8.   Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
              BAB III : PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU
A.  KRITERIA
Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4.  Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6.  dan seterusnya sampai dengan angka 25.

Catatan Kami :
(1) Dari Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru tersebut mulai poin (1) sampai dengan poin (25) kami sudah memenuhi kriteria dimaksud, dan bahkan pada poin (3) sudah sangat jelas sekali tentang Tunjangan Profesi Guru Golongan II.
(2) lagi-lagi dari isi Surat Keputusan ini, kami tidak menemukan pasal atau ayat satupun yang mengharuskan syarat harus golongan III.
(3) Setelah kami sampaikan ke Kasi PAIS Kabupaten Mojokerto lagi-lagi beliau berdalih bahwa surat keputusan itu hanya berlaku bagi guru Madrasah.
(4) Dulu kami sampaikan SE dari Dirjen GTK, katanya hanya untuk guru umum/kelas, sekarang SK Dirjen Pendis, katanya itu hanya untuk guru Madrasah, lalu kita ini ikut aturan yang mana, katanya kita ini Guru PAI ikut binaan Kementerian Agama, kita ini guru Dinas yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang notabene pembinaan dan sertifikasi serta pencairan TPP nya didelegasikan ke Kasi PAIS, mengapa lagi-lagi kasi PAIS Kab. Mojokerto selalu membuat alasan dan berdalih seperti itu, apa maksudnya semua ini, dan ada apa sebenarnya semua ini, mengapa juga kami selalu yang menjadi korban, ibarat kalau kita ini punya Bapak tapi gak diakui, punya ibu tiri yang tidak peduli.
Guru kelas/umum yang sama-sama Golongan II saja bisa cair lancar tanpa ada kendala satupun padahal sama-sama diangkat oleh Pemerintah Daerah dan bahkan ijazah yang mereka miliki tidak lenier.


Bapak Wakil Gubernur Jawa Timur
Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Prov. Jawa Tumur
Bapak Ketua DPW AGPAII Provinsi Jawa Timur dan anggotanya
Serta teman-teman GPAI PNS/Non PNS dan semua yang hadir
Yang di Rahmati Allah SWT

Sejak setelah kami lulus PLPG tahun 2011 yang lalu, dan mendapat informasi dari Kasi PAIS Kemenag Kab. Mojokerto, bahwa GPAI SD Khususnya yang golongan II tidak bisa dicairkan, kami sudah mulai putus asa, kok bisa begitu, kalau memang golongan II tidak bisa dicairkan mengapa dulu diikutkan PLPG, sejak itu kami berusaha mencari informasi dan literatur peraturan dan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar tidak mencairkan TPP golongan II, namun sampai hari ini pun kami tidak pernah menemukan satupun aturan itu, atau mungkin karena ini merupakan keterbatasan pengetahuan kami.
Selain itu kami juga sudah melakukan beberapa upaya lain demi mendapatkan hak-hak kami, antara lain :
1.   Melakukan kordinasi dengan pengurus KKGPAI Kab. Mojokerto, pengurus AGPAII dan Kasi PAIS agar dapatnya membantu memperjuangkan hak kami GPAI Golongan II, namun sampai sekarang upaya itu belum membuahkan hasil.
2.   Melakukan kordinasi dan sharing dengan teman GPAI golongan II dari Kabupaten lain, di antaranya Kabupaten Lamongan, Bojonegoro, Ponorogo, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Malang, Surabaya dan lainnya, bahkan di luar Provinsi, yaitu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (Bp. Ujang Sholikhudin yang beliau juga GPAI SD Golongan II) dan juga Kabupaten Banyumas Jabar, yang semuanya menyatakan kalau di daerahnya GPAI golongan II bisa cair dengan lancar tanpa adanya keribetan seperti Kab. Mojokerto pada saat ini.
3.   Pernah pada suatu hari, kira-kira 2-3 tahun yang lalu, Kasi PAIS Pak Aziz, meminta kepada kami untuk menunjukkan dan membuktikan berupa berkas usulan dan LPJ TPP GPAI Golongan II dari Kabupaten lain kalau memang benar-benar sudah cair, beliau pasti akan mencairkan kalau bukti itu bisa ditunjukkan, saya bersama Gus iril menemui waktu ke teman GPAI Golongan II dari Kab. Pasuruan Bapak Maksudi dan kamipun mendapat berkas itu dan langsung kami sampaikan ke Kasi PAIS Kab. Mojokerto sebagai bukti, katanya di bawa dan dikonsultasikan ke Kabid PAIS Provinsi, namun lagi-lagi beliau mengkhianati ucapannya dan tetap tidak mau mencairkan.
4.   Pernah kami melakukan heaning dengan DPRD Kab. Mojokerto komisi D pada hari Senin, 03 Pebruari 2014, acara diliput langsung oleh media cetak Surabaya Pagi, acara dimulai pada pukul 14.19 WIB s/d pukul 16.10 WIB, di mana waktu itu DPRD Kab. Mojokerto mengundang Kasi PAIS Kab. Mojokerto ( Bp. Moch. Ali Mustofa ),  Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto dan Perwakilan dari GPAI Golongan II.
Pada acara heaning tersebut setelah diadakan argument dari yang hadir, ternyata jawaban dari Kasi PAIS tersebut sangat memalukan dan menjadikan bahan tertawaan anggota Dewan. Hasil lengkapnya bisa dilihat di webside : suandanang.blogspot.com atau di suan guru SD.
5.   Pernah juga salah satu teman kita GPAI Golongan II Gus Iril menemui langsung dengan Dirjen PAIS Kemenag RI di Jakarta karena kebetulan beliau ada acara Pembinaan GPAI se-Indonesia, beliau dikirim Kemenag Jatim pada acara itu karena beliau berhasil meraih juara II sebagai guru teladan tingkat Provinsi  dan juga kordinasi dengan Kabid Pais Kemenag Provinsi Jatim, Bapak Dr. Trianto waktu itu baik melalui tilpon maupun WA, keduanya menyatakan bahwa GPAI Golongan II bisa dicairkan asalkan melampirkan surat pernyataan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan prosedur siap untuk mengembalikan, namun lain dengan jawaban Kasi Pais Pak Aziz waktu itu, yang katanya kalau TPP golongan II bisa cair kalau saya ( Pak Aziz ) mau membuat Pernyataan, saya ya gak mau, eman jabatan saya sebagai Kasi PAIS, padahal kata Kabid PAIS Provinsi yang membuat pernyataan itu hanya guru PAI nya dan bukan Kasi PAIS nya, kan yang menerima TPP nya itu guru PAIS bukan Kasi PAIS, hal ini sangat membingungkan bagi kami, pejabat negara kok saling lempar argument, yang benar ini yang mana? Dan lagi-lagi upaya ini tetap gagal dan tidak ada tindak lanjutnya, teks lengkapnya bisa dilihat di webside : suandanang.blogspot.com atau di suan guru SD.
6.   Dan masih banyak lagi upaya yang kami lakukan baik secara orang per orang ataupun secara bersama-sama dari teman-teman GPAI Golongan II dan pada akhirnya kami telah membaca Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7394 Tahun 2016 tentang Juknis Penyaluran TPG bagi guru Madrasah tahun 2017, yang telah disebutkan dalam BAB. III A. Kriteria Poin. 3 menyebutkan : Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
Mestinya Surat Keputusan ini sudah jelas sekali dan gambling yang menjelaskan bahwa Guru PNS Gol. II bisa dicairkan, namun setelah kami sampaikan ke Kasi Pais Kab. Mojokerto melalui PPAI lagi-lagi beliau tidak berpihak, dia mengatakan kalau Surat Keputusan itu hanya berlaku khusus untuk guru Madrasah, Subhanallah….dulu ada edaran dari Dirjen GTK yang mengatur pencairan guru Golongan II, katanya itu hanya untuk guru umum/kelas sekarang ada Surat Keputusan dari Dirjen Pendidikan Islam katanya hanya untuk guru Madrasah, lalu kita ini ikut aturan yang mana? Atau kita harus membuat aturan hukum sendiri? yang lebih lucu lagi, Kasi PAIS juga mengatakan bahwa TPP GPAI Golongan II bisa dicairkan asalkan gelar S-1 harus menempel pada nama di SK Kenaikan Golongan II, padahal sepengetahuan kami, gelar S-1 bisa nempel pada nama di SK itu kalau nanti sudah naik tingkat ke golongan III, sama saja artinya kalau kita tetap nunggu ke golongan III, lalu buat apa Surat Keputusan ini?
         Hadirin yang di Rahmati Allah SWT.
Sudah lelah rasanya kami berjuang demi memperoleh hak-hak kami yang sudah lama sekali tidak bisa kami nikmati, sampai kapan lagi semua ini akan adanya solusi dan penyelesaian yang nyata, kenapa harus ada aturan yang  seperti ini, kasihan teman-teman yang masih golongan II/b, II/c, sampai kapan mereka harus menunggu ke golongan III, padahal aturan sekarang kalau mau usul kenaikan tingkat harus menunggu minimal sampai 7 semester atau 3,5 tahun.
Kalau kita lihat guru umum atau guru kelas yang sama-sama golongan II TPP dapat dicairkan dengan lancar tanpa adanya aturan lain yang mengharuskan syarat golongan III.
Kami ini guru yang diangkat oleh Pemerintah Daerah dan ditugaskan di sekolah umum dalam hal ini SD Negeri. Mereka guru umum/guru kelas sama dengan kami yang diangkat oleh Pemerintah daerah, namun karena kami diangkat sebagai guru PAI sehingga penanganan sertifikasi diikutkan ke Kemenag dalam hal ini Kemenag Kab. Mojokerto.
Menurut pengertian kami, Dinas Pendidikan memang mendelegasikan Sertifikasi kami guru PAI kepada Kemenag, mestinya semua aturan yang dipakai sebagai dasar pencairan TPP itu satu pintu, karena kita satu negara bahkan satu wilayah, kenapa juga yang sama-sama GPAI SD golongan II di Kabupaten lain bisa cair, kok “ HANYA “ di Kabupaten Mojokerto “ SAJA “ yang tidak bisa cair, sungguh ironis sekali.
Apa memang memang di masing-masing daerah itu mempunyai kebijakan sendiri-sendidi, kalau itu benar mengapa Pemerintah membuat aturan Perundang-undangan, atau mungkin semua ini karena memang keterbatasan pengetahuan kami, Wallaahu a’lam bis showab.
Kalau Dinas Pendidikan bisa mencairkan mengapa justru kita yang diikutkan Kemenag tidak bisa cair.
Sungguh ironis sekali, Permen PAN RB sudah jelas tentang pengaturan golongan II bahkan undang-undang yang mestinya dipakai sebagai dasar pencairan TPP malah dikalahkan dengan sebuah kesepakatan bersama ( ini jawaban kasi PAIS sewaktu heaning dengan DPRD Kab. Mojokerto 3 tahun yang lalu ) , kalau peraturan perundang-undangan bisa di back up dengan kesepakatan, buat apa wakil kita di senayan DPR dan Pemerintah membuat Undang-undang, akan dibawa ke mana hukum kita ini.
Sepengetahuan kami, kalau sudah diterbitkannya peraturan perundang-undangan tentang syarat dan tata cara pemberian Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) di atas, mestinya sudah tidak ada lagi penafsiran yang berbelit-belit, apalagi dengan menerbitkan kebijakan atau peraturan yang status hukumnya di bawah peraturan atau Perundang-undangan di atasnya.
Mungkin karena negara ini banyak sekali orang pintar, tapi hanya sedikit sekali orang mengerti.
Akhirnya, dengan mengucapkan rasa syukur yang sangat mendalam kami sampaikan khusus kepada Yang terhormat Bapak Wakil Gubernur Jawa Timur Gus Ipul yang telah menjembatani kami dalam acara audensi ini dengan pihak terkait guna menyelesaikan TPP Guru PAI Golongan II khususnya di Kab. Mojokerto.
Kami sadar dan yakin, bahwa semua ini pasti ada hikmahnya di kemudian hari, paling tidak kelak di akherat, Allah SWT pasti mengganti dengan yang lebih banyak.
Kami juga sadar, bahwa kami bukanlah manusia yang sempurna yang tidak pernah luput dari sifat berandai-andai, apalagi kalau kami mendengar bahwa TPP teman-teman lain sudah cair. Bagaimana mungkin kita tidak tahu? Karena di media sosial sudah ramai sekali, saling memberi kabar, baik melalui SMS, WA, Facebook dan sebagainya, kami hanya bisa menahan nafas.
Tapi sudahlah, mungkin semua ini sudah menjadi nasib kami.
Kami juga mengucapkan selamat bagi teman-teman yang TPP nya sudah cair, karena dengan tambahan penghasilan itu sudah banyak teman-teman yang memanfaatkannya dengan melaksanakan rukun islam yang ke 5 (lima), yaitu ibadah haji, dan  juga ibadah umroh.
Tapi lain lagi dengan kami, jangankan untuk ibadah haji, mimpi ingin sekali melaksanakan ibadah Umroh saja sampai sekarang belum bisa terlaksana bahkan belum bisa mendaftar karena keterbatasan kami.
Akan tetapi kami tetap berdo’a, bahwa Allah SWT tidaklah tidur dan pasti mendengar do’a kami, semoga Allah SWT mengabulkan keinginan kami itu melalui jalan dan rejeki yang lain yang tidak disangka-sangka, aamiin…..
Akhirnya kami sampaikan ucapan terima kasih dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semuanya yang hadir, apabila kami dalam menyampaikan terlalu panjang dan terdapat kata-kata ataupun prilaku yang kurang sopan. Kami akhiri ihdinash shiroothol mustaqiim,
Wassalamu’alaikum Wr, Wb.  





DAFTAR NAMA-NAMA GURU PAI SD GOLONGAN II
KABUPATEN MOJOKERTO PROV. JAWA TIMUR
YANG TPP TAHUN LALU BELUM TERBAYARKAN

NO
N A M A
TEMPAT TUGAS
1
Mutholiah
SDN Sawahan Kec. Mojosari
2
Nasikun
SDN Kertosari Kec. Kutorejo
3
Siti Munawaroh
SDN Gedangan 2 Kec. Kutorejo
4
Khoiril Anwar
SMPN 1 Kec. Sooko
5
Khabibah
SDN Mojorejo Kec. Jetis
6
Pujianto
SDN Beratwetan Kec. Gedeg
7
Umbianik
SDN Tanjungan Kec. Kemlagi
8
Moh. Anshor Ibnu Rido
SDN Tempuran Kec. Sooko
9
Inda Ismawati
SDN Rejosari Kec. Jatirejo
10
Nanik Anisah
SDN Mojorejo Kec. Pungging
11
Penik Susanti
SDN Ngrame Kec. Pungging
12
S. Amalah
SDN Pungging 2 Kec. Pungging
13
Moh. Ainur Rokhim
SDN Kembangringgit 1 Kec. Pungging
14
Fatikhatus Sholikhah
SDN Paringan Kec. Jetis
15
S u a n
SDN Wunut 1 Kec. Mojoanyar
16
Siti Muzamah
SDN Sekargadung 1 Kec. Pungging
17
Idra’i
SDN Pekuwon Kec. Bangsal
18
Siti Susilowati
SDN Sidomulyo Kec. Bangsal
19
Anung Ida Royyana
SDN Ngrowo 1 Kec. Bangsal
20
Miftahur Roihanah
SDN Peterongan Kec. Bangsal
21
Siti Munawaroh
SDN Balongsari Kec. Gedeg
22
Ika Agustin Wijayanti
SDN Banjaragung Kec. Puri


















No comments:

Post a Comment