NASKAH
AUDENSI GPAI SD GOLONGAN II
KABUPATEN
MOJOKERTO PROVINSI JAWA TIMUR
PENULIS :
SUAN, S.Pd.I
( GURU PAI SDN WUNUT 1 MOJOANYAR KAB.
MOJOKERTO )
Assalamu’alaikum
Wr, Wb.
Yang
terhormat :
1.
Direktorat Pendidikan Agama Islam RI
2. Ketua DPP AGPAII
3. Saudara seperjuangan GPAI PNS Golongan II
Di TEMPAT
Sebelumnya perkenankan saya akan memkenalkan
diri,
Nama saya cukup singkat asli pemberian dari
orang tua sejak kecil SUAN, lahir Mojokerto, 6 Oktober 1966, tempat tugas di
SDN Wunut 1 Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto Prov. Jatim, secara riil saya aktif
mengajar tanpa jeda sejak lulus PGAN Mojokerto tahun 1987 di MI Roudlotul
Hikmah Ngarjo Mojoanyar, karena selalu gagal mengikuti tes CPNS di Kemenag
akhirnya pada tahun 2003 mengikuti tes ujian sebagai Guru Bantu dan
alhamdulillah diterima, pada tahun 2008 kami dingkat sebagai CPNS per 01
Januari 2008 dengan golongan II/b, dan diangkat menjadi PNS pada tahun 2010,
lulus S-1 PAI di STIT Uluwiyah Mojosari tahun 2010 dan lenier, pada seleksi
PLPG saya lolos dan mengikuti PLPG tahun 2011 di STEISIA Surabaya dan lulus
dengan predikat BAIK.
Mendapat Sertifikat Pendidik, NRG
Kemendikbud sudah Verbal, SK Dirjen PENDIS No. 1816 tahun 2012 Penetapan Guru
Profesional Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam Lulus Sertifikasi
Tahun 2011, Beban Mengajar 24 JTM dan
mengajar di dua SD karena di wilayah saya kekurangan guru PAI, dan semua
persyaratan sebagai dasar pencairan TPP sudah saya punyai dan memenuhi,
termasuk di dalam analisa Simpatika pada lampiran S29c “SELAMAT ANDA
LAYAK UNTUK MENERIMA TPP”
Tidak terkecuali teman-teman lainnya GPAI
SD Golongan II di Kabupaten Mojokerto.
Namun semua yang kami miliki di atas dengan
teman-teman itu, tidaklah berarti sebagai syarat pencairan TPP.
Pada kesempatan yang baik ini saya dan
sekaligus mewakili teman-teman seperjuangan Guru PAI Golongan II Kabupaten
Mojokerto, (Daftar Terlampir), akan menyampaikan beberapa hal :
DASAR :
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen
2. Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang
Guru dan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 73/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam
Binaan Kementerian Agama.
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan
Angka Kreditnya.
4. Peraturan Menteri Keuangan No.
164/PM.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
5. Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 73
Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan
Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama.
6. Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan No. 17165/B/GT/2016 Perihal : Tunjangan Bagi Guru Golongan
II.
7. Surat Edaran Direktorat Jenderal
Pendidkan Islam No. SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang Batas Waktu Pemenuhan Batas
Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
8. Keputusan Direktur jenderal Pendidikan Islam
Nomor : 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi
Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
URAIAN :
1. UU No. 14/2005 BAB.
IV Pasal 16 disebutkan :
Ayat (1)
Pemerintah memberikan
tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan
dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Ayat (2)
Ayat (2)
Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1(satu) kali gaji pokok guru
yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Ayat (3)
Ayat (3)
Tunjangan profesi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja
negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ayat (4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Catatan Kami :
Dalam Undang-undang ini, kami
telah membaca dan tidak menemukan satupun pasal dan ayat yang menyebutkan bahwa
pencairan tunjangan profesi (TPP) syaratnya harus golongan III.
2.
Peraturan Pemerintah No. 74/2008 tentang
Guru dan KMA No. 73/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran TPP, dijelaskan
bahwa Persyaratan Pencairan TPP adalah sebagai berikut :
a. Memiliki Sertifikat Pendidik Pendidikan
Agama Islam;
b. Memiliki Nomor Registrasi Guru/NRG dari
Kemendikbud;
c. Ditetapkan sebagai guru Profesional oleh
Dirjend Terkait/Pejabat yang ditunjuk;
d. Aktif melaksanakan tugas sebagai Guru
Tetap;
e. Mengajar/memenuhi beban kerja sebagai
guru sesuai dengan sertifikat Pendidik yang dimiliki;
f. Berusia maksimal 60 tahun.
Catatan Kami :
Dari semua persyaratan tadi mulai dari (a) sampai (f) sudah kami
miliki dan sudah memenuhi syarat, dan lagi-lagi kami tidak menemukan satu
syaratpun yang harus golongan III.
3.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Guru dan
Angka Kreditnya.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Ayat (1) :
Pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru
yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang Il/a sampai
pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d melaksanakan tugas
sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana
tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
Pasal 41
Ayat (1) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada
saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah
Sarjana (S1) Diploma IV melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama
dengan system kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum
pada lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini.
Ayat (2) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada
saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi ini berlaku, sampai dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah
Sarjana (S1) / Diploma IV, dan belum mencapai pangkat Penata Muda golongan
ruang Ill/a tetap melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
Catatan Kami :
a. Dalam Peraturan Menpan ini sudah sangat
jelas sekali bahwa golongan II pada saat dikeluarkannya Peraturan ini tetap
melaksanakan tugas utama sebagai guru pertama (III.a)
b. Sepengetahuan kami, Peraturan Menpan itu
berlaku untuk semua PNS di lingkungan atau instansi apapun, termasuk di
antaranya adalah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.
c. Tapi Kepala Kemenag / Kasi PAIS Kabupaten
Mojokerto tidak mempertimbangkan
Peraturan ini dengan pangkat dan golongan kami, dan seolah-olah Peraturan
Menpan ini diabaikan begitu saja.
4.
Peraturan Menteri Keuangan No.
164/PM.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen
serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
A. BAB V Pasal 8 ayat (1) Tunjangan Profesi
guru dan dosen serta tunjangan kehormatan Profesor diberikan setiap bulan
sebesar gaji pokok;
B. BAB VI Pasal 9 ayat (1) Tunjangan Profesi
Guru diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun berikutnya setelah yang
bersangkutan mendapat NRG dari Kemendiknas;
C. BAB VI Pasal 11 : Tunjangan Profesi Guru
dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dikenakan PPh Pasal 21 dengan
tariff sesuai dengan peraturan perundang-undangandan bersifat final (PNS
Golongan IV sebesar 15%, Golongan III sebesar 5% dan Golongan II tidak ada
potongan pajak.
D. PEMBERKASAN PENCAIRAN TPP GURU PAI
(1) Mengisi isian data pada format exel;
(2) Mengisi biodata GPAI;
(3) Mengisi instrument monitoring guru
Sertifikasi 2014;
(4) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas
(SKMT) dari 1 atau lebih satuan pendidikan tempat melaksanakan tugas, ditanda
tangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui PPAI;
(5) Surat Pernyataan menduduki Jabtan (SPMJ)
fungsional Guru dari Satminkal, ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Bermaterai;
(6) FC Surat Tugas di Sekolah bukan satminkal
diketahui oleh Kepala Kemendikbud/Kemenag (bagi guru yang menambah jam di
satuan pendidikan lain)
(7) FC SK Tugas Tambahan dilegalisir Kepala
Sekolah;
(8) FC SK Pengangkatan sebagai guru dari
Kemendikbud/Kemenag (Khusus Non PNS di Sekolah Negeri) yang dilegalisir;
(9) FC SK GTY pertama dan terakhir dari
Pengurus Yayasan dilegalisir (Non PNS);
(10) FC SK Pembagian Tugas Mengajar dilampiri
jadwal Mengajar dari satuan pendidikan tempat melaksanakan tugas yang
dilegalisir;
(11) Surat Pernyataan bermaterai yang
menyatakan kebenaran melaksanakan tugas dan bersedia mengembalikan jika terjadi
kesalahan;
(12) Surat Keterangan Tidak Melaksanakan Tugas
Karena cuti, sakit, dll (jika ada)
(13) FC Sertifikat Pendidik;
(14) FC Sertifikat Peningkatan Kompetensi
(Seminar, Diklat, dll) pada masa Pencarian;
(15) FC KGB terakhir, SK Kenaikan Pangkat
Terakhir, Slip Gaji (Khusus PNS);
(16) Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank
dan Buku Rekening legalisir;
(17) FC NPWP;
(18) FC Struktur Kurikulum sekolah yang sedang
diberlakukan yang dilegalisir (bila diperlukan)
(19) Bagi guru yang mendapat tugas tambahan
sebagai Kepala Laboratorium Agama perlu melampirkan Program
KegiatanLaboratorium dan Laporan Kegiatan.
Catatan Kami :
Perlu diketahui, bahwa ini Peraturan Menteri Keuangan RI, Peraturan
ini sudah cukup jelas sekali, Dari semua persyaratan pemberkasan tadi mulai
dari angka (1) sampai (19) kami sudah penuhi dan lagi-lagi kami tidak menemukan
satu syaratpun yang mengharuskan golongan III sebagai persyaratan pencairan
TPP, bahkan golongan II tetap bisa dicairkan dan tidak dikenakan pajak.
5. Keputusan Menteri
Agama RI Nomor : 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan
Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian
Agama.
BAB II KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. (PNS) yang memangku jabatan Fungsional;
a) Pengawas Pendidikan Agama;
b) Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan
Madrasah),
c) Guru pada RA dan Madrasah;
d) Guru agama pada sekolah; dan
e) Guru pada satuan
pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian Agama.
B. Persyaratan:
1. memiliki Sertifikat
Pendidik;
2. memiliki Nomor
Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3. aktif melaksanakan
tugas sebagai guru atau pengawas;
4. mengajar, melakukan
tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik
yang dimilikinya;
5. memenuhi beban kerja
sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6. berusia paling
tinggi 60 (enam puluh) tahun, dan
7. ditetapkan sebagai
guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang
ditunjuk.
Catatan Kami :
Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi dalam KMA ini, mulai dari
angka (1) sampai (7) kami sudah penuhi dan lagi-lagi kami juga tidak menemukan
satupun pasal atau ayat yang mengharuskan golongan III.
6. Surat Edaran
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan No. 17165/B/GT/2016 Perihal :
Tunjangan Bagi Guru Golongan II.
Surat ini ditujukan kepada :
1.
Bapak dan Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2.
Bapak Ibu Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
Di seluruh Indonesia
ISI SURAT :
Berkenaan dengan banyaknya surat yang
masuk kepada kami terkait dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru
guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan II (dua) yang dalam ketentuan Permendikbud
Nomor : 17 Tahun 2016 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan
Tambahan Penghasilan masih perlu penjelasan, dengan ini kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV dan sertifikat pendidik, Sertifikat
Pendidik diperoleh melalui proses sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh
lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan/Perguruan Tinggi yang ditunjuk;
2. Sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Pelaksanaan proses sertiikasi Guru
dilaksanakan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, apabila guru memiliki
kualifikasi akademik tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu, maka guru
tersebut dapat dilakukan proses sertifikasi terhadap mata pelajaran yang
diampu;
3. Sesuai dengan ketentuan pedoman
sertifikasi guru, guru dapat mengikuti proses sertifikasi sesuai dengan mata
pelajaran yang diampu walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya sepanjang
guru memiliki pengalaman mengajar paling sedikit 5 (lima) tahun dalam mengampu
mata pelajaran tersebut atau sebagai guru kelas;
4. Bagi PNS dalam
jabatan fungsional guru yang saat ini masih dalam golongan II dan belum dapat
atau atau masih dalam proses penyesuaian terhadap kepangkatannya dan guru
tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dapat diberikan tunjangan
profesinya sepanjang mengajar minimal 24 jam pelajaran sesuai dengan sertifikat
pendidiknya.
Demikian atas perhatian dan perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Direktur Jenderal
Sumarna Surapranata
NIP. 19590801 198503 1 002
Ditanda tangani dan distempel
Catatan Kami :
(1) Dari semua isi surat edaran tersebut
mulai dari angka (1) sampai (4) kami sudah memenuhi dan sudah jelas sekali
tentang Tunjangan Profesi Guru Golongan II, lagi-lagi kami tidak menemukan satu
syaratpun yang mengharuskan golongan III.
(2) Setelah SE ini kami sampaikan ke Kasi
PAIS Kabupaten Mojokerto beliau mengatakan kalau surat itu hanya berlaku bagi
guru dinas atau guru kelas / umum saja, padahal kami ini sebagai guru Dinas
yang diangkat oleh Pemerintah Daerah, kok malah terhindar dari SE ini.
7. Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pendidkan Islam No. SE/DJ.I/PP.00/9/2015 tentang Batas
Waktu Pemenuhan Batas Kualifikasi Akademik S-1/D-IV
Surat ini
ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Se-Indonesia.
ISI SURAT :
Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri
Sipil, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dst.
2. Dst.
7. huruf (b) berbunyi, bagi guru PNS
dengan golongan II membuat surat pernyataan tentang kesanggupan menyelesaikan
studi S-1 sebelum 31 Desember 2015.
Catatan Kami :
1. Dalam SE tersebut sudah jelas bahwa
Golongan II yang belum mempunyai kualifikasi akademik S-1 dapat dicairkan TPP
nya sepanjang dilampiri dengan Surat Pernyataan Kesanggupan menyelesaikan Studi
S-1 / D-IV.
2. Apalagi dengan kami yang sudah jelas
memiliki kualifikasi akademik S-1 / D-IV
jauh sebelum tahun 2015, kok malah tidak dicairkan, apakah ini tidak termasuk
suatu kedloliman yang nyata.
8. Keputusan Direktur
jenderal Pendidikan Islam Nomor : 7394 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
BAB III : PENERIMA
TUNJANGAN PROFESI GURU
A. KRITERIA
Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi
sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada
satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada
madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan
Kementerian Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi
Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus
S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang
diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat
pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT
yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan
ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya.
6. dan
seterusnya sampai dengan angka 25.
Catatan Kami :
(1) Dari Kriteria Penerima Tunjangan Profesi
Guru tersebut mulai poin (1) sampai dengan poin (25) kami sudah memenuhi kriteria
dimaksud, dan bahkan pada poin (3) sudah sangat jelas sekali tentang Tunjangan
Profesi Guru Golongan II.
(2) lagi-lagi dari isi Surat Keputusan ini, kami
tidak menemukan pasal atau ayat satupun yang mengharuskan syarat harus golongan
III.
(3) Setelah kami sampaikan ke Kasi PAIS
Kabupaten Mojokerto lagi-lagi beliau berdalih bahwa surat keputusan itu hanya
berlaku bagi guru Madrasah.
(4) Dulu kami sampaikan SE dari Dirjen GTK,
katanya hanya untuk guru umum/kelas, sekarang SK Dirjen Pendis, katanya itu
hanya untuk guru Madrasah, lalu kita ini ikut aturan yang mana, katanya kita
ini Guru PAI ikut binaan Kementerian Agama, kita ini guru Dinas yang diangkat
oleh Pemerintah Daerah yang notabene pembinaan dan sertifikasi serta pencairan
TPP nya didelegasikan ke Kasi PAIS, mengapa lagi-lagi kasi PAIS Kab. Mojokerto
selalu membuat alasan dan berdalih seperti itu, apa maksudnya semua ini, dan
ada apa sebenarnya semua ini, mengapa juga kami selalu yang menjadi korban,
ibarat kalau kita ini punya Bapak tapi gak diakui, punya ibu tiri yang tidak
peduli.
Guru kelas/umum yang sama-sama Golongan II saja bisa cair lancar
tanpa ada kendala satupun padahal sama-sama diangkat oleh Pemerintah Daerah dan
bahkan ijazah yang mereka miliki tidak lenier.
Bapak Wakil Gubernur Jawa Timur
Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama
Prov. Jawa Tumur
Bapak Ketua DPW AGPAII Provinsi Jawa
Timur dan anggotanya
Serta teman-teman GPAI PNS/Non PNS dan
semua yang hadir
Yang di Rahmati Allah SWT
Sejak setelah kami lulus PLPG tahun 2011
yang lalu, dan mendapat informasi dari Kasi PAIS Kemenag Kab. Mojokerto, bahwa
GPAI SD Khususnya yang golongan II tidak bisa dicairkan, kami sudah mulai putus
asa, kok bisa begitu, kalau memang golongan II tidak bisa dicairkan mengapa
dulu diikutkan PLPG, sejak itu kami berusaha mencari informasi dan literatur
peraturan dan perundang-undangan yang dipakai sebagai dasar tidak mencairkan
TPP golongan II, namun sampai hari ini pun kami tidak pernah menemukan satupun
aturan itu, atau mungkin karena ini merupakan keterbatasan pengetahuan kami.
Selain itu kami juga sudah melakukan
beberapa upaya lain demi mendapatkan hak-hak kami, antara lain :
1. Melakukan kordinasi dengan pengurus
KKGPAI Kab. Mojokerto, pengurus AGPAII dan Kasi PAIS agar dapatnya membantu
memperjuangkan hak kami GPAI Golongan II, namun sampai sekarang upaya itu belum
membuahkan hasil.
2. Melakukan kordinasi dan sharing dengan teman
GPAI golongan II dari Kabupaten lain, di antaranya Kabupaten Lamongan,
Bojonegoro, Ponorogo, Pasuruan, Gresik, Sidoarjo, Malang, Surabaya dan lainnya,
bahkan di luar Provinsi, yaitu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (Bp. Ujang
Sholikhudin yang beliau juga GPAI SD Golongan II) dan juga Kabupaten Banyumas
Jabar, yang semuanya menyatakan kalau di daerahnya GPAI golongan II bisa cair
dengan lancar tanpa adanya keribetan seperti Kab. Mojokerto pada saat ini.
3. Pernah pada suatu hari, kira-kira 2-3
tahun yang lalu, Kasi PAIS Pak Aziz, meminta kepada kami untuk menunjukkan dan
membuktikan berupa berkas usulan dan LPJ TPP GPAI Golongan II dari Kabupaten
lain kalau memang benar-benar sudah cair, beliau pasti akan mencairkan kalau
bukti itu bisa ditunjukkan, saya bersama Gus iril menemui waktu ke teman GPAI
Golongan II dari Kab. Pasuruan Bapak Maksudi dan kamipun mendapat berkas itu
dan langsung kami sampaikan ke Kasi PAIS Kab. Mojokerto sebagai bukti, katanya
di bawa dan dikonsultasikan ke Kabid PAIS Provinsi, namun lagi-lagi beliau
mengkhianati ucapannya dan tetap tidak mau mencairkan.
4. Pernah kami melakukan heaning dengan DPRD
Kab. Mojokerto komisi D pada hari Senin, 03 Pebruari 2014, acara diliput
langsung oleh media cetak Surabaya Pagi, acara dimulai pada pukul 14.19 WIB s/d
pukul 16.10 WIB, di mana waktu itu DPRD Kab. Mojokerto mengundang Kasi PAIS
Kab. Mojokerto ( Bp. Moch. Ali Mustofa ), Kabid Ketenagaan Dinas Pendidikan Kab.
Mojokerto dan Perwakilan dari GPAI Golongan II.
Pada acara heaning tersebut setelah diadakan argument dari yang
hadir, ternyata jawaban dari Kasi PAIS tersebut sangat memalukan dan menjadikan
bahan tertawaan anggota Dewan. Hasil lengkapnya bisa dilihat di webside : suandanang.blogspot.com
atau di suan guru SD.
5. Pernah juga salah satu teman kita GPAI
Golongan II Gus Iril menemui langsung dengan Dirjen PAIS Kemenag RI di Jakarta
karena kebetulan beliau ada acara Pembinaan GPAI se-Indonesia, beliau dikirim
Kemenag Jatim pada acara itu karena beliau berhasil meraih juara II sebagai
guru teladan tingkat Provinsi dan juga
kordinasi dengan Kabid Pais Kemenag Provinsi Jatim, Bapak Dr. Trianto waktu itu
baik melalui tilpon maupun WA, keduanya menyatakan bahwa GPAI Golongan II bisa
dicairkan asalkan melampirkan surat pernyataan apabila dikemudian hari terdapat
kesalahan prosedur siap untuk mengembalikan, namun lain dengan jawaban Kasi
Pais Pak Aziz waktu itu, yang katanya kalau TPP golongan II bisa cair kalau
saya ( Pak Aziz ) mau membuat Pernyataan, saya ya gak mau, eman jabatan saya
sebagai Kasi PAIS, padahal kata Kabid PAIS Provinsi yang membuat pernyataan itu
hanya guru PAI nya dan bukan Kasi PAIS nya, kan yang menerima TPP nya itu guru
PAIS bukan Kasi PAIS, hal ini sangat membingungkan bagi kami, pejabat negara
kok saling lempar argument, yang benar ini yang mana? Dan lagi-lagi upaya ini
tetap gagal dan tidak ada tindak lanjutnya, teks lengkapnya bisa dilihat di
webside : suandanang.blogspot.com atau di suan guru SD.
6. Dan masih banyak lagi upaya yang kami
lakukan baik secara orang per orang ataupun secara bersama-sama dari
teman-teman GPAI Golongan II dan pada akhirnya kami telah membaca Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 7394 Tahun 2016 tentang Juknis
Penyaluran TPG bagi guru Madrasah tahun 2017, yang telah disebutkan dalam BAB.
III A. Kriteria Poin. 3 menyebutkan : Memenuhi
Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun
sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi
persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor
7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
Mestinya Surat Keputusan ini sudah jelas sekali dan
gambling yang menjelaskan bahwa Guru PNS Gol. II bisa dicairkan, namun setelah
kami sampaikan ke Kasi Pais Kab. Mojokerto melalui PPAI lagi-lagi beliau tidak
berpihak, dia mengatakan kalau Surat Keputusan itu hanya berlaku khusus untuk
guru Madrasah, Subhanallah….dulu ada edaran dari Dirjen GTK yang mengatur
pencairan guru Golongan II, katanya itu hanya untuk guru umum/kelas sekarang
ada Surat Keputusan dari Dirjen Pendidikan Islam katanya hanya untuk guru
Madrasah, lalu kita ini ikut aturan yang mana? Atau kita harus membuat aturan
hukum sendiri? yang lebih lucu lagi, Kasi PAIS juga mengatakan bahwa TPP GPAI
Golongan II bisa dicairkan asalkan gelar S-1 harus menempel pada nama di SK
Kenaikan Golongan II, padahal sepengetahuan kami, gelar S-1 bisa nempel pada
nama di SK itu kalau nanti sudah naik tingkat ke golongan III, sama saja
artinya kalau kita tetap nunggu ke golongan III, lalu buat apa Surat Keputusan
ini?
Hadirin yang di Rahmati Allah
SWT.
Sudah lelah rasanya kami berjuang demi
memperoleh hak-hak kami yang sudah lama sekali tidak bisa kami nikmati, sampai
kapan lagi semua ini akan adanya solusi dan penyelesaian yang nyata, kenapa harus
ada aturan yang seperti ini, kasihan
teman-teman yang masih golongan II/b, II/c, sampai kapan mereka harus menunggu
ke golongan III, padahal aturan sekarang kalau mau usul kenaikan tingkat harus
menunggu minimal sampai 7 semester atau 3,5 tahun.
Kalau kita lihat guru umum atau guru
kelas yang sama-sama golongan II TPP dapat dicairkan dengan lancar tanpa adanya
aturan lain yang mengharuskan syarat golongan III.
Kami ini guru yang diangkat oleh Pemerintah
Daerah dan ditugaskan di sekolah umum dalam hal ini SD Negeri. Mereka guru
umum/guru kelas sama dengan kami yang diangkat oleh Pemerintah daerah, namun
karena kami diangkat sebagai guru PAI sehingga penanganan sertifikasi diikutkan
ke Kemenag dalam hal ini Kemenag Kab. Mojokerto.
Menurut pengertian kami, Dinas Pendidikan
memang mendelegasikan Sertifikasi kami guru PAI kepada Kemenag, mestinya semua
aturan yang dipakai sebagai dasar pencairan TPP itu satu pintu, karena kita satu
negara bahkan satu wilayah, kenapa juga yang sama-sama GPAI SD golongan II di
Kabupaten lain bisa cair, kok “ HANYA “ di Kabupaten Mojokerto
“ SAJA “ yang tidak bisa cair, sungguh ironis sekali.
Apa memang memang di masing-masing daerah
itu mempunyai kebijakan sendiri-sendidi, kalau itu benar mengapa Pemerintah
membuat aturan Perundang-undangan, atau mungkin semua ini karena memang
keterbatasan pengetahuan kami, Wallaahu a’lam bis showab.
Kalau Dinas Pendidikan bisa mencairkan
mengapa justru kita yang diikutkan Kemenag tidak bisa cair.
Sungguh ironis sekali, Permen PAN RB
sudah jelas tentang pengaturan golongan II bahkan undang-undang yang mestinya
dipakai sebagai dasar pencairan TPP malah dikalahkan dengan sebuah kesepakatan
bersama ( ini jawaban kasi PAIS sewaktu heaning dengan DPRD Kab. Mojokerto 3
tahun yang lalu ) , kalau peraturan perundang-undangan bisa di back up dengan
kesepakatan, buat apa wakil kita di senayan DPR dan Pemerintah membuat
Undang-undang, akan dibawa ke mana hukum kita ini.
Sepengetahuan kami, kalau sudah diterbitkannya
peraturan perundang-undangan tentang syarat dan tata cara pemberian Tunjangan
Profesi Pendidik (TPP) di atas, mestinya sudah tidak ada lagi penafsiran yang
berbelit-belit, apalagi dengan menerbitkan kebijakan atau peraturan yang status
hukumnya di bawah peraturan atau Perundang-undangan di atasnya.
Mungkin karena negara ini banyak sekali
orang pintar, tapi hanya sedikit sekali orang mengerti.
Akhirnya, dengan mengucapkan rasa syukur
yang sangat mendalam kami sampaikan khusus kepada Yang terhormat Bapak Wakil
Gubernur Jawa Timur Gus Ipul yang telah menjembatani kami dalam acara audensi
ini dengan pihak terkait guna menyelesaikan TPP Guru PAI Golongan II khususnya
di Kab. Mojokerto.
Kami sadar dan yakin, bahwa semua ini
pasti ada hikmahnya di kemudian hari, paling tidak kelak di akherat, Allah SWT
pasti mengganti dengan yang lebih banyak.
Kami juga sadar, bahwa kami bukanlah
manusia yang sempurna yang tidak pernah luput dari sifat berandai-andai, apalagi
kalau kami mendengar bahwa TPP teman-teman lain sudah cair. Bagaimana mungkin kita
tidak tahu? Karena di media sosial sudah ramai sekali, saling memberi kabar, baik
melalui SMS, WA, Facebook dan sebagainya, kami hanya bisa menahan nafas.
Tapi sudahlah, mungkin semua ini sudah
menjadi nasib kami.
Kami juga mengucapkan selamat bagi
teman-teman yang TPP nya sudah cair, karena dengan tambahan penghasilan itu
sudah banyak teman-teman yang memanfaatkannya dengan melaksanakan rukun islam
yang ke 5 (lima), yaitu ibadah haji, dan
juga ibadah umroh.
Tapi lain lagi dengan kami, jangankan
untuk ibadah haji, mimpi ingin sekali melaksanakan ibadah Umroh saja sampai
sekarang belum bisa terlaksana bahkan belum bisa mendaftar karena keterbatasan
kami.
Akan tetapi kami tetap berdo’a, bahwa
Allah SWT tidaklah tidur dan pasti mendengar do’a kami, semoga Allah SWT
mengabulkan keinginan kami itu melalui jalan dan rejeki yang lain yang tidak
disangka-sangka, aamiin…..
Akhirnya kami sampaikan ucapan terima kasih
dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semuanya yang hadir, apabila
kami dalam menyampaikan terlalu panjang dan terdapat kata-kata ataupun prilaku
yang kurang sopan. Kami akhiri ihdinash shiroothol mustaqiim,
Wassalamu’alaikum Wr, Wb.
DAFTAR
NAMA-NAMA GURU PAI SD GOLONGAN II
KABUPATEN
MOJOKERTO PROV. JAWA TIMUR
YANG TPP
TAHUN LALU BELUM TERBAYARKAN
NO
|
N A M A
|
TEMPAT TUGAS
|
1
|
Mutholiah
|
SDN
Sawahan Kec. Mojosari
|
2
|
Nasikun
|
SDN
Kertosari Kec. Kutorejo
|
3
|
Siti
Munawaroh
|
SDN
Gedangan 2 Kec. Kutorejo
|
4
|
Khoiril
Anwar
|
SMPN 1
Kec. Sooko
|
5
|
Khabibah
|
SDN
Mojorejo Kec. Jetis
|
6
|
Pujianto
|
SDN
Beratwetan Kec. Gedeg
|
7
|
Umbianik
|
SDN
Tanjungan Kec. Kemlagi
|
8
|
Moh.
Anshor Ibnu Rido
|
SDN
Tempuran Kec. Sooko
|
9
|
Inda
Ismawati
|
SDN
Rejosari Kec. Jatirejo
|
10
|
Nanik
Anisah
|
SDN
Mojorejo Kec. Pungging
|
11
|
Penik
Susanti
|
SDN
Ngrame Kec. Pungging
|
12
|
S.
Amalah
|
SDN
Pungging 2 Kec. Pungging
|
13
|
Moh.
Ainur Rokhim
|
SDN
Kembangringgit 1 Kec. Pungging
|
14
|
Fatikhatus
Sholikhah
|
SDN
Paringan Kec. Jetis
|
15
|
S u a n
|
SDN
Wunut 1 Kec. Mojoanyar
|
16
|
Siti
Muzamah
|
SDN
Sekargadung 1 Kec. Pungging
|
17
|
Idra’i
|
SDN
Pekuwon Kec. Bangsal
|
18
|
Siti
Susilowati
|
SDN
Sidomulyo Kec. Bangsal
|
19
|
Anung
Ida Royyana
|
SDN
Ngrowo 1 Kec. Bangsal
|
20
|
Miftahur
Roihanah
|
SDN
Peterongan Kec. Bangsal
|
21
|
Siti Munawaroh
|
SDN
Balongsari Kec. Gedeg
|
22
|
Ika
Agustin Wijayanti
|
SDN
Banjaragung Kec. Puri
|
No comments:
Post a Comment