Wednesday, April 1, 2015

Salam buat Teman2 GPAI Gol 2

Ass....
Semangat dan selamat bagi rekan2 GPAI gol yg sampai saat ini belum pernah merasakan pencairan TPP, walaupun kita sudah lulus sertifikasi dari tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013, bahkan ada yg lulus sertifikasi di bawah tahun 2010, sejak kita lulus sertifikasi kita sedang diuji dengan kesabaran oleh lembaga pemerintah Kemenag cq. Pais Kemenag, betapa tidak, kita yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mengantongi sertikat pendidik, NRG, SK Dirjen Kemenag RI tentang Penetapan sebagai guru profesional yang dipakai sebagai persyaratan pencairan TPP, nyatanya semua itu hanya sebagai suatu lembaran kertas yang bisu yang tidak bisa mengantarkan kita dalam merealisasikan pencairan TPP yang merupakan hak kita.
entah sampai kapan hak-hak kita akan direalisasikan, yang jelas menurut aturan kemenag yang tidak jelas itu, harus sudah berpangkat atau sudah golongan 3 ke atas, tapi mengapa negara kita yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan, setiap instansi membuat aturan sendiri2, padahal di peraturan Menpan No. 16 tahun 2009 BAB XII pasal 39 ayat 1 sudah jelas bahwa :


Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang Il/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
Pasal 41
Pasal (1) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal (2) :
 Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
II KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. (PNS) yans memangku jabatan rungsionar:
a) Pengawas Pendidikan Agama;
b) Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah),
c) Guru pada RA dan Madrasah;
d) Guru agama pada sekolah; dan
e) Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian
    Agama.
B. Persyaratan:
1. memiliki Sertifikat Pendidik;
2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3. aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
4. mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5. memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dan
7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang
ditunjuk.
Dalam peraturan itu baik Menpan atau Permenag tidak ada satupun pasal yang melarang guru gol 2 menerima TPP, apa ini tidak dinamakan mendlolimi kita guru gol 2, guru Kelas Saja yg gol 2 bisa cair lancar.

Menurut Pemahaman kami :
1.    Peraturan Menpan No. 16 tahun 2009 adalah Peraturan yang mengatur PNS di semua instansi termasuk Kemenag
2.    SK Dirjen Kemenag yang dipakai dasar untuk tidak mencairkan Gol 2 karena dianggap Guru Gol 2 itu bukan jabatan sebagai guru, statusnya hukumnya adalah di bawah Peraturan Menpan.
3.    Andaikan SK Dirjen Kemenag dimaksud apabila berlaku itu hanya mengatur PNS yang di angkat oleh Kemenag, karena Kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan SK apapun kepada PNS yang diangkat oleh Pemda/Dinas Pendidikan
4.    Di dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi guru/pengawas dalam binaan Kemenag, di situ TIDAK ADA PENJELASAN satu pasalpun yang menyebutkan harus Golongan 2.
5.    Sesuai dengan PMA No. 164/PMK.05/2010, tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan dosen Bab. VI Pasal 11 dijelaskan bahwa “ Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dikenakan PPh Pasal 21 dengan tariff sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final (PNS Gol. IV sebesar 15%, Gol. III sebesar 5%, Gol. II tidak ada potongan pajak
Demikian kawan semoga tulisan saya sebagai renungan buat rekan2 GPAI yang masih golongan 2
Wass....
                                                                                          

No comments:

Post a Comment