Ass....
Semangat dan selamat bagi rekan2 GPAI gol yg sampai saat ini belum pernah merasakan pencairan TPP, walaupun kita sudah lulus sertifikasi dari tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013, bahkan ada yg lulus sertifikasi di bawah tahun 2010, sejak kita lulus sertifikasi kita sedang diuji dengan kesabaran oleh lembaga pemerintah Kemenag cq. Pais Kemenag, betapa tidak, kita yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mengantongi sertikat pendidik, NRG, SK Dirjen Kemenag RI tentang Penetapan sebagai guru profesional yang dipakai sebagai persyaratan pencairan TPP, nyatanya semua itu hanya sebagai suatu lembaran kertas yang bisu yang tidak bisa mengantarkan kita dalam merealisasikan pencairan TPP yang merupakan hak kita.
entah sampai kapan hak-hak kita akan direalisasikan, yang jelas menurut aturan kemenag yang tidak jelas itu, harus sudah berpangkat atau sudah golongan 3 ke atas, tapi mengapa negara kita yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan, setiap instansi membuat aturan sendiri2, padahal di peraturan Menpan No. 16 tahun 2009 BAB XII pasal 39 ayat 1 sudah jelas bahwa :
Menurut Pemahaman kami :
Semangat dan selamat bagi rekan2 GPAI gol yg sampai saat ini belum pernah merasakan pencairan TPP, walaupun kita sudah lulus sertifikasi dari tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013, bahkan ada yg lulus sertifikasi di bawah tahun 2010, sejak kita lulus sertifikasi kita sedang diuji dengan kesabaran oleh lembaga pemerintah Kemenag cq. Pais Kemenag, betapa tidak, kita yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mengantongi sertikat pendidik, NRG, SK Dirjen Kemenag RI tentang Penetapan sebagai guru profesional yang dipakai sebagai persyaratan pencairan TPP, nyatanya semua itu hanya sebagai suatu lembaran kertas yang bisu yang tidak bisa mengantarkan kita dalam merealisasikan pencairan TPP yang merupakan hak kita.
entah sampai kapan hak-hak kita akan direalisasikan, yang jelas menurut aturan kemenag yang tidak jelas itu, harus sudah berpangkat atau sudah golongan 3 ke atas, tapi mengapa negara kita yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan, setiap instansi membuat aturan sendiri2, padahal di peraturan Menpan No. 16 tahun 2009 BAB XII pasal 39 ayat 1 sudah jelas bahwa :
Pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan,
Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang Il/a sampai
pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d melaksanakan tugas
sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana
tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini
Pasal 41
Pasal (1)
:
Guru yang berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki
ijazah Sarjana (S1) Diploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru
Pertama
dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka
kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal (2) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d
pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki
ijazah Sarjana (S1) Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda
golongan ruang Ill/a tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73
TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN
TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM
BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
II KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. (PNS) yans memangku jabatan rungsionar:
a)
Pengawas Pendidikan Agama;
b)
Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah),
c)
Guru pada RA dan Madrasah;
d)
Guru agama pada sekolah; dan
e)
Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian
Agama.
B. Persyaratan:
1. memiliki Sertifikat Pendidik;
2. memiliki Nomor Registrasi Guru
(NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3. aktif melaksanakan tugas sebagai
guru atau pengawas;
4.
mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan
Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5. memenuhi beban kerja sebagaimana
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6. berusia paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun, dan
7.
ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat
yang
ditunjuk.
Dalam peraturan itu baik Menpan atau Permenag tidak ada satupun pasal yang melarang guru gol 2 menerima TPP, apa ini tidak dinamakan mendlolimi kita guru gol 2, guru Kelas Saja yg gol 2 bisa cair lancar.Menurut Pemahaman kami :
1.
Peraturan
Menpan No. 16 tahun 2009 adalah Peraturan yang mengatur PNS di semua instansi
termasuk Kemenag
2.
SK
Dirjen Kemenag yang dipakai dasar untuk tidak mencairkan Gol 2 karena dianggap
Guru Gol 2 itu bukan jabatan sebagai guru, statusnya hukumnya adalah di bawah
Peraturan Menpan.
3.
Andaikan
SK Dirjen Kemenag dimaksud apabila berlaku itu hanya mengatur PNS yang di
angkat oleh Kemenag, karena Kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan
SK apapun kepada PNS yang diangkat oleh Pemda/Dinas Pendidikan
4.
Di
dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas dalam binaan Kemenag, di situ TIDAK ADA PENJELASAN satu
pasalpun yang menyebutkan harus Golongan 2.
5.
Sesuai
dengan PMA No. 164/PMK.05/2010, tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi
guru dan dosen serta tunjangan kehormatan dosen Bab. VI Pasal 11 dijelaskan
bahwa “ Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
dikenakan PPh Pasal 21 dengan tariff sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan bersifat final (PNS Gol. IV sebesar 15%, Gol. III sebesar 5%, Gol.
II tidak ada potongan pajak)
Demikian kawan semoga tulisan saya sebagai renungan buat rekan2 GPAI yang masih golongan 2
Wass....
No comments:
Post a Comment