Thursday, April 2, 2015

INFORMASI DARI PAIS KEMENAG KAB MALANG

Setelah kami baca ternyata di Kab. Malang, GPAI yg gol 2 bisa cair dan tidak dikenakan pajak, ini infonya tentang syarat pencairan TPP di Kab. Malang.

PROSEDUR  PENCAIRAN  TPP  GURU  PAI  DI  SEKOLAH
PAIS KEMENAG KABUPATEN  MALANG
 
A, PERSYARATAN PENCAIRAN TPP 
Guru yang berhak menerima pencairan Tunjangan Profesi Pendidik harus memenuhi syarat
sebagai  berikut  (sesuai  PP No.  74  /  2008  tentang Guru  dan KMA No.  73  /  2011  tentang
pedoman pelaksanaan pembayaran TPP) :
1.Memiliki Sertifikat Pendidik   Pendidikan Agama  Islam
2.Memiliki Nomor Registrasi Guru / NRG dari Kemendikbud
3.Ditetapkan sebagai Guru Profesional oleh Dirjend terkait / pejabat yang ditunjuk.
4.Aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Tetap.
5.Mengajar / memenuhi beban kerja sebagai guru sesuai dengan S ertifikat Pendidik yang dimiliki.
6.Berusia maksimal 60 th.
 
B.PENJELASAN
1.Aktif melaksanakan tugas sebagai guru tetap, maksudnya : Aktif  yaitu  selama periode  tertentu  dalam melaksanakan  tugas sebagai  guru,  sehingga pembayaran dapat diberhentikan jika :
    a.Tidak melaksanakan  tugas sebagai  guru  karena Cuti  dengan  alasan  tertentu  (sakit, umroh, haji,dsb.).
    b.Mendapat Beasiswa Penuh / Tugas belajar (bukan bantuan beasiswa), karena tidak lagi menduduki  jabatan  fungsional  sebagai  guru  (suai  dengan Pasal  11 PMA   175/2010 tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar bagi PNS  di lingkungan Kemenag dan PMK 133/PMK.05/2008  serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-37/pb/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri kepada Kementerian Negara / Lembaga, hal. 9 bag d).

Guru Tetap yaitu :
a.Guru PNS yang ditugaskan pada Satmingkal berupa Satuan Pendidikan Negeri / Swasta.
b.Guru Non PNS pada S atminkal  berupa S atuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat / yasasan
c.Guru Non PNS pada S atminkal berupa S atuan Pendidikan Negeri, dengan ketentuan : memiliki S K pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan/  Kepala Kantor Kementerian  Agama.
2.Mengajar / memenuhi beban mengajar sebagai guru minimal 24 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan formal yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Minimal 6 JTM pada Satminkal dan sesuai dengan S ertifikat Pendidik.
b.Jika mendapat tugas tambahan, maka tugas tambahan disetarakan sebagai berikut :
   1).Sebagai Kepala, disetarakan/equivalen dengan 18 JTM.
   2).Sebagai Wakil Kepala, disetarakan/equivalen dengan 12 J TM (tidak termasuk S D, hal ini khusus untuk SMP, SMA/K); dan Khusus untuk SMP Kepala Sekolah dapat dibantu Wakil Kepala dengan ketentuan sebagai berikut: apabila jumlah rombongan belajar sebanyak 3-8 rombel Kepala Sekolah dapat dibantu 1 orang, apabila  jumlah rombongan belajar sebanyak 9-14 rombel Kepala Sekolah dapat dibantu 2 orang,  apabila  jumlah  rombongan  belajar  sebanyak  15-26  rombel  Kepala S ekolah dapat dibantu 3 orang, dan  bila  jumlah  rombongan  belajar  sebanyak  27  rombel  atau  lebih  Kepala Sekolah  dapat  dibantu 4 orang (sesuai dengan S K Dirjen Dikdasmen Depdiknas nomor  541  tahun  2004,  dan  Permendiknas No.  19  /  2007  tentang Standart Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).
   3).Sebagai Kepala Perpustakaan, disetarakan/ekuivalen dengan 12 JTM.
   4).Sebagai  Kepala  Laboratorium  Agama  (bukan  Laboratorium yang  lain), disetarakan/ekuivalen dengan 12 J TM (Ketentuan Laboratorium : Permendiknas No. 24 tahun 2007) dengan ketentuan sebagai berikut :
   a.Memiliki Mushalla / ruang dengan ukuran minimal 30 m2
   b. Memiliki sarana penunjang minimal :
     1.Almari/rak untuk menempatkan alat peraga
     2.Jam dinding penunjuk waktu
     3.Perlengkapan ibadah seperti : mukena, sarung, sajadah, kitab Al-Qur an.
     4.Perlengkapan praktek : Alat peraga praktek thaharah/bersuci Alat peraga praktek shalat Alat peraga praktek rawat jenazah Alat peraga praktek manasik haji dan LCD projector
     5.Buku-buku keagamaan
     6.CD/Flashdisc/hardisc/dan lain-lain yang berisi file-file program pembelajaran keagamaan
   c. Memiliki program kegiatan dan laporannya.
   d. Memenuhi  ketentuan  mengajar  sebagaimana  yang  ditetapkan  pada  Permendiknas Nomor  39  tahun 2009  tentang pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas S atuan Pendidikan dan SK Dirjen Pendis Nomor 166 tahun 2012 dengan ketentuan :
    1).Jumlah  J TM  PAI  untuk  S D  3  J TM  dan  untuk  SMP,  SMA,  SMK  2  J TM  sesuai Permendiknas nomor 22 tahun 2006, apabila lebih dari ketentuan  tersebut maka jumlah  J TM  harus sesuai  dengan  S truktur  Kurikulum  yang tercantum  dalam Kurikulum Satuan Pendidikan yang disyahkan oleh Kepala Dinas.
    2).Menambah JTM di satuan pendidikan lain yang sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya.
    3).Melaksanakan  bimbingan  belajar  (pembelajaran  ko-kurikuler)  yang  terstruktur, terjadwal atau klasikal.  mis  : Tuntas Baca Tulis AlQur an (TBTQ), Pembiasaan Akhlak Mulia  (S ALAM),  Pembinaan  Ibadah  Berjamaah,  yang  sesuai  dengan mapel  pada Sertifikat Pendidik. Pembelajaran ko-kurikuler diperhitungkan maksimal 2 JTM dalam satu minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan.
    4).Melaksanakan bimbingan belajar Pengembangan Potensi Diri /  ekstrakulikuler yang terstruktur, terjadwal atau klasikal, mis  : Qiro ah, Kaligrafi, Khitobah, Ketrampilan & Seni PAI dll. Pembelajaran  ekstrakurikuler diperhitungkan maksimal 2 J TM dalam satu minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan.
    5).Tutor  Program Paket  A, B, C yang sesuai  dengan mata  pelajaran pada Sertifikat Pendidik yang terstruktur, terjadwal atau klasikal
    6).Bimbingan pengayaan dan  remidial  yang dilaksanakan  secara khusus,  penugasan kepada guru secara khusus untuk peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus yang dilaksanakan secara terjadwal melalui penugasan oleh kepala sekolah dan  disetujui  oleh  pengawas.   Guru  yang  mendapat  tugas  ini  diperhitungkan maksimal 2 J TM per minggu untuk satu mata pelajaran (tidak untuk semua mata pelajaran yang ada).
 
C .MEKANISME PEMBAYARAN TPP Sesuai PMK No. 164/PM.05/2010 tentang Tata C ara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor, sbb. :
1.Bab  IV  Pasal  7 :  Pembayaran  Tunjangan  Profesi  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan Kehormatan Profesor tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
2.Bab V Pasal 8 : (1) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan setiap bulan sebesar 1 kali gaji pokok.
3.Bab VI Pasal 9 : (1) Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan J anuari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat NRG dari Kemendiknas.
4.Bab VI Pasal 11 : Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dikenakan PPh Pasal 21 dengan tariff sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final (PNS Gol. IV sebesar 15%, Gol. III sebesar 5%, Gol. II tidak ada potongan pajak)
 
D.PEMBERKASAN PENCAIRAN TPP GURU PAI Setelah  guru memenuhi  syarat  tsb.  Diatas,  dapat  melakukan  pemberkasan  setiap  periode pencairan.Perincian berkas yang harus dikumpulkan:
1.Mengisi Isian data pada  format exel .
2.Mengisi BIODATA  GPAI
3.Mengisi INSTRUMEN MONITORING GURU SERTIFIKASI_2014
4.Surat  keterangan  Melaksanakan  Tugas  (S KMT)  dari  1  atau  lebih  satuan  pendidikan  tempat melaksanakan tugas, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui PPAI.
5.Surat Pernyataan Menduduki J abatan (S PMJ ) fungsional Guru dari S atminkal, ditandatangani oleh
Kepala Sekolah bermaterai.
 6.FC Surat Tugas di Sekolah bukan Satminkal diketahui oleh Kepala Kemendikbud/ Kemenag (bagi guru
yang menambah jam di satuan pendidikan lain). 
7.FC SK Tugas tambahan dilegalisir Kepala Sekolah.
8.FC  S K  Pengangkatan sebagai Guru dari Kepala Kemendikbud/ Kemenag  (khusus Non PNS  di Sekolah Negeri yang dilegalisir. 
9.FC SK GTY pertama dan terakhir dari Pengurus Yayasan dilegalisir (Non PNS).                                   10.FC  SK Pembagian  Tugas Mengajar  dilampiri  J adwal  Mengajar  dari  satuan  pendidikan  tempat melaksanakan tugas yang dilegalisir.                                                                                                           11.Surat Pernyataan  bermaterai  yang  menyatakan  kebenaran  melaksanakan  tugas  dan  bersedia
mengembalikan jika terjadi kesalahan.
12.Surat Keterangan Tidak Melaksanakan Tugas Karena cuti, sakit, dll (jika ada).                                     13.FC Sertifikat Pendidik.
14.FC Sertifikat Peningkatan kompetensi (seminar, diklat, dll) pada masa pencairan.
15.FC KGB terakhir, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Slip Gaji (khusus PNS).
16.Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank dan FC Buku Rekening di legalisir
17.FC NPWP
18.FC Struktur Kurikulum sekolah yang sedang diberlakukan yang dilegalisir (bila diperlukan)
19.Bagi guru yang mendapat  tugas  tambahan sebagai kepala Laboratorium Agama perlu melampirkan
Program Kegiatan Laboratorium dan Laporan Kegiatannya. 
E.PENUTUP
Demikian Hasil Rapat Dinas disusun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman. Apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
                                                                                Malang,  28 Mei 2014
                                                                                A.n Kepala, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam
       

          
                                                                                 Drs. IRFAN HAKIM, MA
                                                                                 NIP. 19660902 1997031 001
 
Periode : 1 Jan 2014 s/d 31 Jun 2014 : Semester GENAP Th Pelajaran 2013/2014 : tertanggal : 1 Juli 2014
Periode : 1 Juli 2014 s/d 31 Des 2014 : Semester GANJIL Th Pelajaran 2014/2015 : tertanggal : 31 Des 2014
 sumber : www.pais -kabmalang.blogs pot.com
 

No comments:

Post a Comment