Kepada Yth. Ketua DPP AGPAII Provinsi Jawa Timur
Assalamu’alaikum Wr, Wb.
Ketua dan Anggota Pengurus AGPAII Provinsi Jawa Timur yang kami hormati,
saya Nama : SUAN, S.Pd.I,
NIP. : 19661006 200801 1 004
Jabatan : Guru Pendidikan Agama Islam
Jabatan lain :
Sebagai pengurus/Sekretaris KKGPAI Kec. Mojoanyar dan sekaligus sebagai operator GPAI
Tempat Tugas : SDN Wunut 1 Kec. Mojoanyar Kab. Mojokerto,
saya mulai aktif mengajar sejak tahun 1987 sampai sekarang. Namun saya
diangkat sebagai guru bantu tahun 2003, CPNS sejak tahun 2008, pada saat ini
saya masih Golongan. II, saya sudah mengikuti sertifikasi (PLPG) lulus tahun
2011, karena saya Guru PAI maka sertifikasi ikut Kemenag. saya sudah memiliki
Sertifikat Pendidik, NRG Kemendiknas dan sudah verbal, SK Dirjen PAIS tentang
Penetapan guru Profesional, beban mengajar 24 JTM (Bahkan mengajar di 2 lembaga
SD karena kekurangan guru PAI, dan semua persyaratan lainnya sebagai syarat untuk
pencairan TPP sudah terpenuhi, tapi sampai sekarang TPG saya tidak pernah
dicairkan dengan alasan karena masih golongan II.
Mengapa ada perbedaan antara guru PAI dan Guru umum/Kelas yang sama-sama
diangkat oleh Pemda dan dinas di bawah lingkungan Dinas Pendidikan setempat.
Guru Kelas atau guru umum yang masih Golongan II pencairan TPG lancar
dan tidak ada masalah, saya merasa di diskriminasikan dan didlolimi dengan
aturan ini. Teman saya yang bernasib sama se Kab. Mojokerto kira-kira sebanyak 16
orang.
Saya menuntut semua ini karena Dasar dan Aturan Perundang-undangan sudah
jelas.
Dalam “PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI
BIROKRASI NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL
GURU DAN ANGKA KREDITNYA BAB XII KETENTUAN
PERALIHAN” Pasal 39 pasal 1 dan 2.
Dan Peraturan
lainnya yang berkaitan dengan pencairan TPP, sudah kami pelajari dan baca, di
situ tidak ada satupun pasal atau ayat yang menjelaskan tentang Golongan,
bahkan ada peraturan yang menjelaskan tentang Tata cara pencairan TPP untuk
golongan II. ( Lihat dilampiran )
Ketua dan anggota DPP AGPAII yang kami hormati,
Pertama kali ijinkan kami curhat dengan semua apa
yang kami lakukan selama ini, Kami sudah melakukan beberapa upaya untuk mendapatkan hak-hak kami,
di antaranya :
1. Melakukan
hearning dengan DPRD Kab. Mojokerto pada hari……………
(Hasilnya lihat
di Webside
2. Mengirim surat
melalui email elektronik ke Komisi 8 DPR RI melalui Setjen;
3. Mengirim email ke
DPP PGRI pusat ;
4. Mengirim Email ke
Dirjen PAIS Kemenag RI;
5. Melakukan
kordinasi ke Kabid PAIS Kemenag Provinsi maupun Pusat;
6. Melakukan
berbagai kordinasi dengan Pengurus KKG PAI dan Kasi PAIS Kemenag Kab.
Mojokerto;
7. Melakukan
kordinasi dan sharing dengan teman GPAI di Kabupaten lain yang sama-sama
golongan II;
8. Dan masih banyak
lagi upaya-upaya yang kami lakukan termasuk melalui media sosial.
Pernah juga pada suatu hari, Kasi PAIS Kab.
Mojokerto meminta kita untuk menunjukkan bukti berupa dokumen pemberkasan dan
LPJ pencairan TPP GPAI yang golongan II dari Kabupaten lain, katanya, kalau
memang di Kabupaten lain bisa cair dan ada buktinya, maka kami (Kasi PAIS)
pasti akan mencairkan. kamipun bisa membuktikan permintaan itu dengan membawa
Berkas dari Kab. Pasuruan dan langsung kami serahkan ke Kasi PAIS Kab.
Mojokerto, tapi kenyataannya, lagi-lagi Kasi PAIS ingkar janji dan tetap tidak
mau mencairkan.
Dengan demikian melalui tulisan kami ini,
kami memohon dengan hormat lagi sangat untuk memperjuangkan hak-hak kami yang
selama ini belum dibayarkan.
NB : Sebagai bahan pertimbangan bisa lihat tulisan kami di blog suandanang.blogspot.com
atau suan guru SD atau di situs TPP GPAI Golongan II