Sunday, June 28, 2015

TPP GPAI SD Golongan 2 di Kabupaten Banyumas Jateng bisa cair



PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU PAI KAB BANYUMAS TRIWULAN KE-2 TAHUN 2015

Kepada Yth. Bapak/Ibu
Guru PAI Kab. Banyumas
bersertifikat pendidik

Assalamu'alaikum wr.wb.
  1. Mengingat sekolah umumnya sudah memasuki masa libur sekolah, Bapak/Ibu diharapkan sudah dapat melengkapi Daftar Hadir sampai dengan tanggal 30 Juni 2015 (tetap memperhatikan Kalender Pendidikan) dengan mendapat pengesahan dari Kepala Sekolah. Siapkan fotokopi Daftar Hadir Bulan April s/d Juni 2015 sebanyak 2 set dilegalisir Kepala Sekolah.
  2. Untuk GPAI PNS, siapkan fotokopi Daftar Gaji Bulan April s/d Juni 2015 sebanyak 2 set dilegalisir Kepala Sekolah.
  3. Menindaklanjuti Pedoman Sertifikasi Guru&Pengawas PAI terbaru yang diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI (telah kami unggah di blog ini tanggal 14 Mei 2015), siapkan sampel RPP sebanyak 2 set, jika Bapak/Ibu (seharusnya) sudah membuat dan dijilid, fotokopi RPP tersebut (beberapa lembar sebagai sampel) dan dilegalisir Kepala Sekolah sebanyak 2 set. Contoh RPP dapat diunduh DI SINI.
  4. Khusus untuk GPAI PNS Golongan II, siapkan Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ) yang ditandatangani Kepala Sekolah pangkalan sebanyak 2 lembar dilampiri fotokopi SK pertama pengangkatan sebagai guru dilegalisir Kepala Sekolah pangkalan. Format SPMJ dapat diunduh DI SINI. {dalam administrasi kepegawaian (biasanya) SK pengangkatan dalam jabatan guru diperoleh setelah mendapat SK PNS}
  5. Keterangan tentang status NRG setelah dilakukan proses Verval NRG perlu disiapkan. Untuk bentuk berkas atau penjelasannya dapat ditanyakan kepada masing-masing operator sekolah/Dinas Pendidikan Kab. banyumas.
  6. Berkas tersebut di atas diserahkan ke pengurus KKG/MGMP sebanyak masing-masing 1 set/lembar sedangkan 1 set/lembar lainnya diarsip oleh masing-masing GPAI.
  7. SKMT sudah mencukupi jika sudah dibuat pada triwulan ke-1 Tahun 2015. Jika sudah terlanjur membuat bertanggal akhir Juni/awal Juli 2015, silakan disimpan oleh masing-masing GPAI sebagai arsip yang boleh jadi sewaktu-waktu dibutuhkan.
  8. Kepada Pengurus KKG/MGMP dimohon menginput Gaji Pokok Bulan April s/d Juni 2015 anggotanya dengan menggunakan aplikasi TPG sebagaimana yang digunakan untuk pencairan bulan Januari s/d Maret 2015 namun jika masih terisi input gaji Januari s/d Maret 2015 mohon dihapus dulu, dan agar proses selanjutnya lebih cepat, mohon input gajinya sudah disesuaikan dengan jumlah kehadiran
  9. Berkas pencairan tunjangan profesi guru Kab. Banyumas beserta softcopy aplikasi TPG yang telah terisi input gajinya, sudah dapat dikumpulkan ke Seksi PAIS oleh GPAI bersangkutan/pengurus FKG untuk GPAI TK, pengurus KKG untuk GPAI SD dan MGMP untuk GPAI SMP/SMA/SMK mulai tanggal 23 Juni 2015 dan paling lambat tanggal 3 Juli 2015.
  10. Mohon maaf kepada Bapak/Ibu GPAI Kab. Banyumas lulus sertifikasi tahun 2014 dan GPAI Non PNS ber-SK Inpassing, meskipun kami sudah mengusulkan tambahan anggaran namun sampai saat ini belum dikabulkan pemerintah pusat sehingga untuk sementara, kami belum dapat memproses pencairan tunjangan profesinya/besaran tunjangan sesuai SK inpassing. Oleh karena itu, kepada GPAI lulus sertifikasi tahun 2014, untuk sementara Seksi PAIS belum dapat menerima berkas pencairan tunjangan profesi guru.
Wassalamu'alaikum wr.wb.

a.n. Kepala
Kasi PAIS

ttd

H. Purwanto Hendro Puspito


SYARAT (TAMBAHAN) PENCAIRAN TPG KHUSUS GPAI PNS GOLONGAN II BERSERTIFIKAT PENDIDIK

Kepada Yth.
Bapak/Ibu Guru PAI PNS Golongan II
Kab. Banyumas bersertifikat pendidik

Assalamu'alaikum wr.wb.
Menindaklanjuti informasi dari Bidang Pendidikan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, untuk keperluan pencairan tunjangan profesi guru PNS, selain SPMJ dan fotokopi SK Pengangkatan Pertama sebagai Guru, juga diminta untuk menyerahkan fotokopi ijazah S1 dilegalisir pejabat berwenang di Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah, dan fotokopi Surat Izin Belajar dilegalisir oleh BKD Kab. Banyumas (untuk yang ber-NIP Non Kemenag) atau oleh Subbag TU Kantor Kemenag Kab. Banyumas (untuk yang ber-NIP Kemenag) masing-masing 1 lembar atau 1 set (jika dokumen berkenaan lebih dari 1 lembar) ke Seksi PAIS Kantor Kemenag Kab. Banyumas.

Wassalamu'alaikum wr.wb.
a.n. Kepala
Kasi PAIS,
ttd
H. Purwanto Hendro Puspito

Thursday, June 4, 2015

KEJADIAN DAN PERISTIWA DI TANGGAL 26



SEMUA TERJADI TGL 26. APAKAH INI SATU
KEBETULAN ?

Sahabat semoga menjadi renungan kita bersama.....
Apakah ini suatu kebetulan atau suatu  pertanda akhir dunia
ataukah suatu peringatan bagi umat manusia

26 Dec 1861 gempa bumi di Egion, Yunani
26 Mar 1872 gempa bumi di Owens Valley, USA
26 Aug 1896 gempa bumi di Skeid, Land, Islandia
26 Nov 1902 gempa bumi di Bohemia, sekarang Czech Republic
26 Nov 1930 gempa bumi di Izu
26 Sep 1932 gempa bumi di Ierissos, Yunani
26 Nov 1943 gempa di Tosya Ladik, Turki
26 Dec 1949 gempa bumi di Imaichi, Jepang
26 Mei 1957 gempa di Bolu Abant, Turki
26 Mar 1963gempa bumi di Wakasa Bay, Jepang
26 Juli 1967 gempa bumi di Pulumur, Turki
26 Sep 1970 gempa bumi di Bahia Solano, Colombia
26 Juli 1971 gempa bumi di Solomon Island
26 Apr 1972 gempa bumi di Ezine, Turki
26 Mei 1975 gempa bumi di N. Atlantic
26 Mar 1977 gempa bumi di Palu, Turki
26 Dec 1979 gempa bumi di Carlisle, Inggris
26 Apr 1981 gempa bumi di Westmorland, USA
26 Mei 1983 gempa bumi di Nihonkai, Chubu, Jepang
26 Jan 1985 gempa bumi di Mendoza, Argentina
26 Jan 1986 gempa bumi di Tres Pinos, USA
26 Apr 1992 gempa bumi di Cape Mendocino, California, USA
26 Okt 1997 gempa bumi di Italia Satu

fakta yg menarik untuk kita fikirkan: Adakah
kita sadari...???
Aceh Tsunami 26-12-2004,
Jogja Gempa 26-05-2006
Tasik, Jawa Barat Gempa 26-06-2010
Merapi Meletus 26-10-2010
Tenggarong Samarinda runtuh, 26-09-2013
Sekitar Bulan lalu pada 26 Okt.Angin hayan Filipina
PERTANYAAN BESAR
ADALAH.. Mengapa semua ini Terjadi pada tanggal 26?
Adakah ini satu kebetulan??
Jika seluruh fakta diatas nyata didepan mata kita?
Dengan logika apa lagi manusia masih bermunafik thd kekuasaan-Nya?
Bukalah dan bacalah Al-Quran Juz ke: 26; "Sebentar lagi Aku
akan menggoncang kan langit dan bumi, laut dan daratan". masih ragu dengan semua ini?
Lebih NYATA TERJADI..; Kemarin bencana gempa besar di nepal membunuh puluhan ribu jiwa,
kapan ia terjadi? tgl 26 april 2015 Al-Quran memberikan petunjuk pedoman kepada kita bagi seluruh umat manusia,..
Rahasia itu adalah Al-Quran JUZ 26 tentang Azab Allah.
Dengan logika apa lagi manusia masih INGKAR?

NGELU TPP GPAI GOL 2 GAK BISA CAIR

Bagaimana gak ngelu, TPP sampai sekarang belum bisa cair
padahal kami sudah lulus PLPG tahun 2011, sudah punya sertifikat pendidik, NRG, SK Dirjen Penetapan guru Profesional, Jam sudah mencukupi
Kalau melihat teman-teman guru kelas yang sama-sama Golongan 2, yang usianya jauh lebih muda dari kami sudah cair semua.
Ya Allaah.....Ya Rahman.....Ya Rahiim.....bukalah mata hatinya orang-orang yang mendiskriminasi kami
biar ikut merasakan kesedihan kami, buanglah sifat egonya Ya Allaah..........
Mengapa ini terjadi hanya di Kemenag Kab. Mojokerto saja, sementara di Kemenag Kab. lain lancar dan  tidak ada masalah
Ya Allah Engkau Maha Adil, berilah keadilan bagi kami dan orang-orang yang mengadili kami
Ya Allah.....kabulkanlah doa dan Permohonan kami, aamiiin Ya Rabbal 'alamiin........

TPP GPAI SD GOLONGAN 2 KAPAN CAIR

PENCAIRAN TPP GPAI SD GOL 2
Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Sungguh ironis sekali Kemenag Kab. Mojokerto
TPP bagi guru PAI SD yang masih golongan 2 tidak bisa dicairkan
Kemenag beralasan bahwa guru yang masih golongan 2 dianggap bukan lagi sebagai guru profesional
padahal kami guru PAI SD yang jumlahnya sekitar 18 orang di Kabupaten Mojokerto adalah guru PAI angkatan Pemda yang dinas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto
namun untuk sertifikasi diikutkan Kemenag, namun nasib kami malah menjadi sial
karena Kemenag tidak mengakui guru yang masih gol 2 sehingga tidak mau mencairkan TPP kami
apa bedanya dengan teman-teman guru kelas gol 2 yang sama-sama angkatan Pemda yang juga dinas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto TPP nya bisa cair
padahal dalam Peraturan Menpan sudah jelas disebutkan :



PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pasal (1) :
Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang Il/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
Pasal 41
Pasal (1) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal (2) :
 Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
Dalam KMA disebutkan :
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
II KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. (PNS) yans memangku jabatan rungsionar:
a) Pengawas Pendidikan Agama;
b) Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah),
c) Guru pada RA dan Madrasah;
d) Guru agama pada sekolah; dan
e) Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian
    Agama.
B. Persyaratan:
1. memiliki Sertifikat Pendidik;
2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3. aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
4. mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5. memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dan
7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang
ditunjuk.

Menurut Pemahaman kami :
1.    Peraturan Menpan No. 16 tahun 2009 adalah Peraturan yang mengatur PNS di semua instansi termasuk Kemenag
2.    SK Dirjen Kemenag yang dipakai dasar untuk tidak mencairkan Gol 2 karena dianggap Guru Gol 2 itu bukan jabatan sebagai guru, statusnya hukumnya adalah di bawah Peraturan Menpan.
3.   di dalam KMA No. 73 tahun 2011 tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan pencairan TPP harus gol 3 dst.
4.   Kami sudah menghubungi teman-teman dari Kabupaten lain yang sama-sama GPAI SD gol 2, seperti Kab. Lamongan, Gresik, Ponorogo, Madura, Bojonegoro, Malang dan masih banyak lagi, ternyata mereka sudah bisa cair dan tidak ada masalah
5.   Kami juga sudah menghubungi Kabid PAIS Kemenag Jatim, beliau juga menyempaikan bahwa untuk TPP GPAI SD Gol. 2 bisa dicairkan dengan syarat dalam usulan TPP dilampiri dengan Surat Pernyataan siap mengembalikan bila menyalahi aturan
6.   Mengapa PAIS kab. Mojokerto masih bersikukuh tidak mau mencairkan TPP kami, perlu diingat saja, semua ini menyangkut dengan kebutuhan hidup, Kemenag harus bertanggung jawab di dunia dan kelak di akhirat, mestinya Kemenag Mojokerto harus pro aktif untuk mencari informasi dari Kab. lain maupun ke Kabid PAIS Kemenag Jatim
Selamat berjuang teman-teman GPAI SD yang gol 2, kebenaran menyertai kita semua, aamiiin....
Wassalamu'alaikum Wr, Wb.....