GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SDN WUNUT 1 KECAMATAN MOJOANYAR KABUPATEN MOJOKERTO PROV. JAWA TIMUR
Saturday, April 4, 2015
Thursday, April 2, 2015
INFORMASI DARI PAIS KEMENAG KAB MALANG
Setelah kami baca ternyata di Kab. Malang, GPAI yg gol 2 bisa cair dan tidak dikenakan pajak, ini infonya tentang syarat pencairan TPP di Kab. Malang.
A, PERSYARATAN PENCAIRAN TPP
Guru yang berhak menerima pencairan Tunjangan Profesi Pendidik harus memenuhi syarat
sebagai berikut (sesuai PP No. 74 / 2008 tentang Guru dan KMA No. 73 / 2011 tentang
pedoman pelaksanaan pembayaran TPP) :
1.Memiliki Sertifikat Pendidik Pendidikan Agama Islam
2.Memiliki Nomor Registrasi Guru / NRG dari Kemendikbud
3.Ditetapkan sebagai Guru Profesional oleh Dirjend terkait / pejabat yang ditunjuk.
4.Aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Tetap.
5.Mengajar / memenuhi beban kerja sebagai guru sesuai dengan S ertifikat Pendidik yang dimiliki.
6.Berusia maksimal 60 th.
B.PENJELASAN
1.Aktif melaksanakan tugas sebagai guru tetap, maksudnya : Aktif yaitu selama periode tertentu dalam melaksanakan tugas sebagai guru, sehingga pembayaran dapat diberhentikan jika :
a.Tidak melaksanakan tugas sebagai guru karena Cuti dengan alasan tertentu (sakit, umroh, haji,dsb.).
b.Mendapat Beasiswa Penuh / Tugas belajar (bukan bantuan beasiswa), karena tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru (suai dengan Pasal 11 PMA 175/2010 tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar bagi PNS di lingkungan Kemenag dan PMK 133/PMK.05/2008 serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-37/pb/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri kepada Kementerian Negara / Lembaga, hal. 9 bag d).
Guru Tetap yaitu :
a.Guru PNS yang ditugaskan pada Satmingkal berupa Satuan Pendidikan Negeri / Swasta.
b.Guru Non PNS pada S atminkal berupa S atuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat / yasasan
c.Guru Non PNS pada S atminkal berupa S atuan Pendidikan Negeri, dengan ketentuan : memiliki S K pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Kantor Kementerian Agama.
2.Mengajar / memenuhi beban mengajar sebagai guru minimal 24 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan formal yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Minimal 6 JTM pada Satminkal dan sesuai dengan S ertifikat Pendidik.
b.Jika mendapat tugas tambahan, maka tugas tambahan disetarakan sebagai berikut :
1).Sebagai Kepala, disetarakan/equivalen dengan 18 JTM.
2).Sebagai Wakil Kepala, disetarakan/equivalen dengan 12 J TM (tidak termasuk S D, hal ini khusus untuk SMP, SMA/K); dan Khusus untuk SMP Kepala Sekolah dapat dibantu Wakil Kepala dengan ketentuan sebagai berikut: apabila jumlah rombongan belajar sebanyak 3-8 rombel Kepala Sekolah dapat dibantu 1 orang, apabila jumlah rombongan belajar sebanyak 9-14 rombel Kepala Sekolah dapat dibantu 2 orang, apabila jumlah rombongan belajar sebanyak 15-26 rombel Kepala S ekolah dapat dibantu 3 orang, dan bila jumlah rombongan belajar sebanyak 27 rombel atau lebih Kepala Sekolah dapat dibantu 4 orang (sesuai dengan S K Dirjen Dikdasmen Depdiknas nomor 541 tahun 2004, dan Permendiknas No. 19 / 2007 tentang Standart Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).
3).Sebagai Kepala Perpustakaan, disetarakan/ekuivalen dengan 12 JTM.
4).Sebagai Kepala Laboratorium Agama (bukan Laboratorium yang lain), disetarakan/ekuivalen dengan 12 J TM (Ketentuan Laboratorium : Permendiknas No. 24 tahun 2007) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Memiliki Mushalla / ruang dengan ukuran minimal 30 m2
b. Memiliki sarana penunjang minimal :
1.Almari/rak untuk menempatkan alat peraga
2.Jam dinding penunjuk waktu
3.Perlengkapan ibadah seperti : mukena, sarung, sajadah, kitab Al-Qur an.
4.Perlengkapan praktek : Alat peraga praktek thaharah/bersuci Alat peraga praktek shalat Alat peraga praktek rawat jenazah Alat peraga praktek manasik haji dan LCD projector
5.Buku-buku keagamaan
6.CD/Flashdisc/hardisc/dan lain-lain yang berisi file-file program pembelajaran keagamaan
c. Memiliki program kegiatan dan laporannya.
d. Memenuhi ketentuan mengajar sebagaimana yang ditetapkan pada Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas S atuan Pendidikan dan SK Dirjen Pendis Nomor 166 tahun 2012 dengan ketentuan :
1).Jumlah J TM PAI untuk S D 3 J TM dan untuk SMP, SMA, SMK 2 J TM sesuai Permendiknas nomor 22 tahun 2006, apabila lebih dari ketentuan tersebut maka jumlah J TM harus sesuai dengan S truktur Kurikulum yang tercantum dalam Kurikulum Satuan Pendidikan yang disyahkan oleh Kepala Dinas.
2).Menambah JTM di satuan pendidikan lain yang sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya.
3).Melaksanakan bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang terstruktur, terjadwal atau klasikal. mis : Tuntas Baca Tulis AlQur an (TBTQ), Pembiasaan Akhlak Mulia (S ALAM), Pembinaan Ibadah Berjamaah, yang sesuai dengan mapel pada Sertifikat Pendidik. Pembelajaran ko-kurikuler diperhitungkan maksimal 2 JTM dalam satu minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan.
4).Melaksanakan bimbingan belajar Pengembangan Potensi Diri / ekstrakulikuler yang terstruktur, terjadwal atau klasikal, mis : Qiro ah, Kaligrafi, Khitobah, Ketrampilan & Seni PAI dll. Pembelajaran ekstrakurikuler diperhitungkan maksimal 2 J TM dalam satu minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan.
5).Tutor Program Paket A, B, C yang sesuai dengan mata pelajaran pada Sertifikat Pendidik yang terstruktur, terjadwal atau klasikal
6).Bimbingan pengayaan dan remidial yang dilaksanakan secara khusus, penugasan kepada guru secara khusus untuk peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus yang dilaksanakan secara terjadwal melalui penugasan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh pengawas. Guru yang mendapat tugas ini diperhitungkan maksimal 2 J TM per minggu untuk satu mata pelajaran (tidak untuk semua mata pelajaran yang ada).
C .MEKANISME PEMBAYARAN TPP Sesuai PMK No. 164/PM.05/2010 tentang Tata C ara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor, sbb. :
1.Bab IV Pasal 7 : Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
2.Bab V Pasal 8 : (1) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan setiap bulan sebesar 1 kali gaji pokok.
3.Bab VI Pasal 9 : (1) Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan J anuari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat NRG dari Kemendiknas.
4.Bab VI Pasal 11 : Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dikenakan PPh Pasal 21 dengan tariff sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final (PNS Gol. IV sebesar 15%, Gol. III sebesar 5%, Gol. II tidak ada potongan pajak)
D.PEMBERKASAN PENCAIRAN TPP GURU PAI Setelah guru memenuhi syarat tsb. Diatas, dapat melakukan pemberkasan setiap periode pencairan.Perincian berkas yang harus dikumpulkan:
1.Mengisi Isian data pada format exel .
2.Mengisi BIODATA GPAI
3.Mengisi INSTRUMEN MONITORING GURU SERTIFIKASI_2014
4.Surat keterangan Melaksanakan Tugas (S KMT) dari 1 atau lebih satuan pendidikan tempat melaksanakan tugas, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui PPAI.
5.Surat Pernyataan Menduduki J abatan (S PMJ ) fungsional Guru dari S atminkal, ditandatangani oleh
Kepala Sekolah bermaterai.
6.FC Surat Tugas di Sekolah bukan Satminkal diketahui oleh Kepala Kemendikbud/ Kemenag (bagi guru
yang menambah jam di satuan pendidikan lain).
7.FC SK Tugas tambahan dilegalisir Kepala Sekolah.
8.FC S K Pengangkatan sebagai Guru dari Kepala Kemendikbud/ Kemenag (khusus Non PNS di Sekolah Negeri yang dilegalisir.
9.FC SK GTY pertama dan terakhir dari Pengurus Yayasan dilegalisir (Non PNS). 10.FC SK Pembagian Tugas Mengajar dilampiri J adwal Mengajar dari satuan pendidikan tempat melaksanakan tugas yang dilegalisir. 11.Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran melaksanakan tugas dan bersedia
mengembalikan jika terjadi kesalahan.
12.Surat Keterangan Tidak Melaksanakan Tugas Karena cuti, sakit, dll (jika ada). 13.FC Sertifikat Pendidik.
14.FC Sertifikat Peningkatan kompetensi (seminar, diklat, dll) pada masa pencairan.
15.FC KGB terakhir, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Slip Gaji (khusus PNS).
16.Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank dan FC Buku Rekening di legalisir
17.FC NPWP
18.FC Struktur Kurikulum sekolah yang sedang diberlakukan yang dilegalisir (bila diperlukan)
19.Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala Laboratorium Agama perlu melampirkan
Program Kegiatan Laboratorium dan Laporan Kegiatannya.
E.PENUTUP
Demikian Hasil Rapat Dinas disusun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman. Apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Malang, 28 Mei 2014
A.n Kepala, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam
Drs. IRFAN HAKIM, MA
NIP. 19660902 1997031 001
Periode : 1 Jan 2014 s/d 31 Jun 2014 : Semester GENAP Th Pelajaran 2013/2014 : tertanggal : 1 Juli 2014
Periode : 1 Juli 2014 s/d 31 Des 2014 : Semester GANJIL Th Pelajaran 2014/2015 : tertanggal : 31 Des 2014
sumber : www.pais -kabmalang.blogs pot.com
PROSEDUR PENCAIRAN TPP GURU PAI DI SEKOLAH
PAIS KEMENAG KABUPATEN MALANG
PAIS KEMENAG KABUPATEN MALANG
A, PERSYARATAN PENCAIRAN TPP
Guru yang berhak menerima pencairan Tunjangan Profesi Pendidik harus memenuhi syarat
sebagai berikut (sesuai PP No. 74 / 2008 tentang Guru dan KMA No. 73 / 2011 tentang
pedoman pelaksanaan pembayaran TPP) :
1.Memiliki Sertifikat Pendidik Pendidikan Agama Islam
2.Memiliki Nomor Registrasi Guru / NRG dari Kemendikbud
3.Ditetapkan sebagai Guru Profesional oleh Dirjend terkait / pejabat yang ditunjuk.
4.Aktif melaksanakan tugas sebagai Guru Tetap.
5.Mengajar / memenuhi beban kerja sebagai guru sesuai dengan S ertifikat Pendidik yang dimiliki.
6.Berusia maksimal 60 th.
B.PENJELASAN
1.Aktif melaksanakan tugas sebagai guru tetap, maksudnya : Aktif yaitu selama periode tertentu dalam melaksanakan tugas sebagai guru, sehingga pembayaran dapat diberhentikan jika :
a.Tidak melaksanakan tugas sebagai guru karena Cuti dengan alasan tertentu (sakit, umroh, haji,dsb.).
b.Mendapat Beasiswa Penuh / Tugas belajar (bukan bantuan beasiswa), karena tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru (suai dengan Pasal 11 PMA 175/2010 tentang pemberian tugas belajar dan ijin belajar bagi PNS di lingkungan Kemenag dan PMK 133/PMK.05/2008 serta Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-37/pb/2009 tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri kepada Kementerian Negara / Lembaga, hal. 9 bag d).
Guru Tetap yaitu :
a.Guru PNS yang ditugaskan pada Satmingkal berupa Satuan Pendidikan Negeri / Swasta.
b.Guru Non PNS pada S atminkal berupa S atuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat / yasasan
c.Guru Non PNS pada S atminkal berupa S atuan Pendidikan Negeri, dengan ketentuan : memiliki S K pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Kepala Kantor Kementerian Agama.
2.Mengajar / memenuhi beban mengajar sebagai guru minimal 24 JTM pada satu atau lebih satuan pendidikan formal yang sesuai dengan Sertifikat Pendidik, dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Minimal 6 JTM pada Satminkal dan sesuai dengan S ertifikat Pendidik.
b.Jika mendapat tugas tambahan, maka tugas tambahan disetarakan sebagai berikut :
1).Sebagai Kepala, disetarakan/equivalen dengan 18 JTM.
2).Sebagai Wakil Kepala, disetarakan/equivalen dengan 12 J TM (tidak termasuk S D, hal ini khusus untuk SMP, SMA/K); dan Khusus untuk SMP Kepala Sekolah dapat dibantu Wakil Kepala dengan ketentuan sebagai berikut: apabila jumlah rombongan belajar sebanyak 3-8 rombel Kepala Sekolah dapat dibantu 1 orang, apabila jumlah rombongan belajar sebanyak 9-14 rombel Kepala Sekolah dapat dibantu 2 orang, apabila jumlah rombongan belajar sebanyak 15-26 rombel Kepala S ekolah dapat dibantu 3 orang, dan bila jumlah rombongan belajar sebanyak 27 rombel atau lebih Kepala Sekolah dapat dibantu 4 orang (sesuai dengan S K Dirjen Dikdasmen Depdiknas nomor 541 tahun 2004, dan Permendiknas No. 19 / 2007 tentang Standart Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah).
3).Sebagai Kepala Perpustakaan, disetarakan/ekuivalen dengan 12 JTM.
4).Sebagai Kepala Laboratorium Agama (bukan Laboratorium yang lain), disetarakan/ekuivalen dengan 12 J TM (Ketentuan Laboratorium : Permendiknas No. 24 tahun 2007) dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Memiliki Mushalla / ruang dengan ukuran minimal 30 m2
b. Memiliki sarana penunjang minimal :
1.Almari/rak untuk menempatkan alat peraga
2.Jam dinding penunjuk waktu
3.Perlengkapan ibadah seperti : mukena, sarung, sajadah, kitab Al-Qur an.
4.Perlengkapan praktek : Alat peraga praktek thaharah/bersuci Alat peraga praktek shalat Alat peraga praktek rawat jenazah Alat peraga praktek manasik haji dan LCD projector
5.Buku-buku keagamaan
6.CD/Flashdisc/hardisc/dan lain-lain yang berisi file-file program pembelajaran keagamaan
c. Memiliki program kegiatan dan laporannya.
d. Memenuhi ketentuan mengajar sebagaimana yang ditetapkan pada Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas S atuan Pendidikan dan SK Dirjen Pendis Nomor 166 tahun 2012 dengan ketentuan :
1).Jumlah J TM PAI untuk S D 3 J TM dan untuk SMP, SMA, SMK 2 J TM sesuai Permendiknas nomor 22 tahun 2006, apabila lebih dari ketentuan tersebut maka jumlah J TM harus sesuai dengan S truktur Kurikulum yang tercantum dalam Kurikulum Satuan Pendidikan yang disyahkan oleh Kepala Dinas.
2).Menambah JTM di satuan pendidikan lain yang sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya.
3).Melaksanakan bimbingan belajar (pembelajaran ko-kurikuler) yang terstruktur, terjadwal atau klasikal. mis : Tuntas Baca Tulis AlQur an (TBTQ), Pembiasaan Akhlak Mulia (S ALAM), Pembinaan Ibadah Berjamaah, yang sesuai dengan mapel pada Sertifikat Pendidik. Pembelajaran ko-kurikuler diperhitungkan maksimal 2 JTM dalam satu minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan.
4).Melaksanakan bimbingan belajar Pengembangan Potensi Diri / ekstrakulikuler yang terstruktur, terjadwal atau klasikal, mis : Qiro ah, Kaligrafi, Khitobah, Ketrampilan & Seni PAI dll. Pembelajaran ekstrakurikuler diperhitungkan maksimal 2 J TM dalam satu minggu untuk satu mata pelajaran untuk satu satuan pendidikan.
5).Tutor Program Paket A, B, C yang sesuai dengan mata pelajaran pada Sertifikat Pendidik yang terstruktur, terjadwal atau klasikal
6).Bimbingan pengayaan dan remidial yang dilaksanakan secara khusus, penugasan kepada guru secara khusus untuk peserta didik yang memerlukan bimbingan secara khusus yang dilaksanakan secara terjadwal melalui penugasan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh pengawas. Guru yang mendapat tugas ini diperhitungkan maksimal 2 J TM per minggu untuk satu mata pelajaran (tidak untuk semua mata pelajaran yang ada).
C .MEKANISME PEMBAYARAN TPP Sesuai PMK No. 164/PM.05/2010 tentang Tata C ara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor, sbb. :
1.Bab IV Pasal 7 : Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA.
2.Bab V Pasal 8 : (1) Tunjangan Profesi Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Profesor diberikan setiap bulan sebesar 1 kali gaji pokok.
3.Bab VI Pasal 9 : (1) Tunjangan Profesi Guru diberikan terhitung mulai bulan J anuari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapat NRG dari Kemendiknas.
4.Bab VI Pasal 11 : Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor dikenakan PPh Pasal 21 dengan tariff sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bersifat final (PNS Gol. IV sebesar 15%, Gol. III sebesar 5%, Gol. II tidak ada potongan pajak)
D.PEMBERKASAN PENCAIRAN TPP GURU PAI Setelah guru memenuhi syarat tsb. Diatas, dapat melakukan pemberkasan setiap periode pencairan.Perincian berkas yang harus dikumpulkan:
1.Mengisi Isian data pada format exel .
2.Mengisi BIODATA GPAI
3.Mengisi INSTRUMEN MONITORING GURU SERTIFIKASI_2014
4.Surat keterangan Melaksanakan Tugas (S KMT) dari 1 atau lebih satuan pendidikan tempat melaksanakan tugas, ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan mengetahui PPAI.
5.Surat Pernyataan Menduduki J abatan (S PMJ ) fungsional Guru dari S atminkal, ditandatangani oleh
Kepala Sekolah bermaterai.
6.FC Surat Tugas di Sekolah bukan Satminkal diketahui oleh Kepala Kemendikbud/ Kemenag (bagi guru
yang menambah jam di satuan pendidikan lain).
7.FC SK Tugas tambahan dilegalisir Kepala Sekolah.
8.FC S K Pengangkatan sebagai Guru dari Kepala Kemendikbud/ Kemenag (khusus Non PNS di Sekolah Negeri yang dilegalisir.
9.FC SK GTY pertama dan terakhir dari Pengurus Yayasan dilegalisir (Non PNS). 10.FC SK Pembagian Tugas Mengajar dilampiri J adwal Mengajar dari satuan pendidikan tempat melaksanakan tugas yang dilegalisir. 11.Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kebenaran melaksanakan tugas dan bersedia
mengembalikan jika terjadi kesalahan.
12.Surat Keterangan Tidak Melaksanakan Tugas Karena cuti, sakit, dll (jika ada). 13.FC Sertifikat Pendidik.
14.FC Sertifikat Peningkatan kompetensi (seminar, diklat, dll) pada masa pencairan.
15.FC KGB terakhir, SK Kenaikan Pangkat terakhir, Slip Gaji (khusus PNS).
16.Surat Keterangan Rekening Aktif dari Bank dan FC Buku Rekening di legalisir
17.FC NPWP
18.FC Struktur Kurikulum sekolah yang sedang diberlakukan yang dilegalisir (bila diperlukan)
19.Bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala Laboratorium Agama perlu melampirkan
Program Kegiatan Laboratorium dan Laporan Kegiatannya.
E.PENUTUP
Demikian Hasil Rapat Dinas disusun untuk dapat dijadikan sebagai pedoman. Apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
Malang, 28 Mei 2014
A.n Kepala, Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam
Drs. IRFAN HAKIM, MA
NIP. 19660902 1997031 001
Periode : 1 Jan 2014 s/d 31 Jun 2014 : Semester GENAP Th Pelajaran 2013/2014 : tertanggal : 1 Juli 2014
Periode : 1 Juli 2014 s/d 31 Des 2014 : Semester GANJIL Th Pelajaran 2014/2015 : tertanggal : 31 Des 2014
sumber : www.pais -kabmalang.blogs pot.com
Wednesday, April 1, 2015
Salam buat Teman2 GPAI Gol 2
Ass....
Semangat dan selamat bagi rekan2 GPAI gol yg sampai saat ini belum pernah merasakan pencairan TPP, walaupun kita sudah lulus sertifikasi dari tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013, bahkan ada yg lulus sertifikasi di bawah tahun 2010, sejak kita lulus sertifikasi kita sedang diuji dengan kesabaran oleh lembaga pemerintah Kemenag cq. Pais Kemenag, betapa tidak, kita yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mengantongi sertikat pendidik, NRG, SK Dirjen Kemenag RI tentang Penetapan sebagai guru profesional yang dipakai sebagai persyaratan pencairan TPP, nyatanya semua itu hanya sebagai suatu lembaran kertas yang bisu yang tidak bisa mengantarkan kita dalam merealisasikan pencairan TPP yang merupakan hak kita.
entah sampai kapan hak-hak kita akan direalisasikan, yang jelas menurut aturan kemenag yang tidak jelas itu, harus sudah berpangkat atau sudah golongan 3 ke atas, tapi mengapa negara kita yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan, setiap instansi membuat aturan sendiri2, padahal di peraturan Menpan No. 16 tahun 2009 BAB XII pasal 39 ayat 1 sudah jelas bahwa :
Menurut Pemahaman kami :
Semangat dan selamat bagi rekan2 GPAI gol yg sampai saat ini belum pernah merasakan pencairan TPP, walaupun kita sudah lulus sertifikasi dari tahun 2010, 2011, 2012 dan 2013, bahkan ada yg lulus sertifikasi di bawah tahun 2010, sejak kita lulus sertifikasi kita sedang diuji dengan kesabaran oleh lembaga pemerintah Kemenag cq. Pais Kemenag, betapa tidak, kita yang sudah lulus sertifikasi dan sudah mengantongi sertikat pendidik, NRG, SK Dirjen Kemenag RI tentang Penetapan sebagai guru profesional yang dipakai sebagai persyaratan pencairan TPP, nyatanya semua itu hanya sebagai suatu lembaran kertas yang bisu yang tidak bisa mengantarkan kita dalam merealisasikan pencairan TPP yang merupakan hak kita.
entah sampai kapan hak-hak kita akan direalisasikan, yang jelas menurut aturan kemenag yang tidak jelas itu, harus sudah berpangkat atau sudah golongan 3 ke atas, tapi mengapa negara kita yang berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan, setiap instansi membuat aturan sendiri2, padahal di peraturan Menpan No. 16 tahun 2009 BAB XII pasal 39 ayat 1 sudah jelas bahwa :
Pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan,
Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang Il/a sampai
pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d melaksanakan tugas
sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana
tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi ini
Pasal 41
Pasal (1)
:
Guru yang berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki
ijazah Sarjana (S1) Diploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru
Pertama
dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka
kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal (2) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d
pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki
ijazah Sarjana (S1) Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda
golongan ruang Ill/a tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73
TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN
TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM
BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
II KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. (PNS) yans memangku jabatan rungsionar:
a)
Pengawas Pendidikan Agama;
b)
Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah),
c)
Guru pada RA dan Madrasah;
d)
Guru agama pada sekolah; dan
e)
Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian
Agama.
B. Persyaratan:
1. memiliki Sertifikat Pendidik;
2. memiliki Nomor Registrasi Guru
(NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3. aktif melaksanakan tugas sebagai
guru atau pengawas;
4.
mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan
Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5. memenuhi beban kerja sebagaimana
ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6. berusia paling tinggi 60 (enam
puluh) tahun, dan
7.
ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat
yang
ditunjuk.
Dalam peraturan itu baik Menpan atau Permenag tidak ada satupun pasal yang melarang guru gol 2 menerima TPP, apa ini tidak dinamakan mendlolimi kita guru gol 2, guru Kelas Saja yg gol 2 bisa cair lancar.Menurut Pemahaman kami :
1.
Peraturan
Menpan No. 16 tahun 2009 adalah Peraturan yang mengatur PNS di semua instansi
termasuk Kemenag
2.
SK
Dirjen Kemenag yang dipakai dasar untuk tidak mencairkan Gol 2 karena dianggap
Guru Gol 2 itu bukan jabatan sebagai guru, statusnya hukumnya adalah di bawah
Peraturan Menpan.
3.
Andaikan
SK Dirjen Kemenag dimaksud apabila berlaku itu hanya mengatur PNS yang di
angkat oleh Kemenag, karena Kemenag tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan
SK apapun kepada PNS yang diangkat oleh Pemda/Dinas Pendidikan
4.
Di
dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 73 tahun 2011 tentang Pedoman
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dan bantuan tunjangan profesi
guru/pengawas dalam binaan Kemenag, di situ TIDAK ADA PENJELASAN satu
pasalpun yang menyebutkan harus Golongan 2.
5.
Sesuai
dengan PMA No. 164/PMK.05/2010, tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi
guru dan dosen serta tunjangan kehormatan dosen Bab. VI Pasal 11 dijelaskan
bahwa “ Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
dikenakan PPh Pasal 21 dengan tariff sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dan bersifat final (PNS Gol. IV sebesar 15%, Gol. III sebesar 5%, Gol.
II tidak ada potongan pajak)
Demikian kawan semoga tulisan saya sebagai renungan buat rekan2 GPAI yang masih golongan 2
Wass....
Subscribe to:
Posts (Atom)