Thursday, June 4, 2015

TPP GPAI SD GOLONGAN 2 KAPAN CAIR

PENCAIRAN TPP GPAI SD GOL 2
Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Sungguh ironis sekali Kemenag Kab. Mojokerto
TPP bagi guru PAI SD yang masih golongan 2 tidak bisa dicairkan
Kemenag beralasan bahwa guru yang masih golongan 2 dianggap bukan lagi sebagai guru profesional
padahal kami guru PAI SD yang jumlahnya sekitar 18 orang di Kabupaten Mojokerto adalah guru PAI angkatan Pemda yang dinas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto
namun untuk sertifikasi diikutkan Kemenag, namun nasib kami malah menjadi sial
karena Kemenag tidak mengakui guru yang masih gol 2 sehingga tidak mau mencairkan TPP kami
apa bedanya dengan teman-teman guru kelas gol 2 yang sama-sama angkatan Pemda yang juga dinas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto TPP nya bisa cair
padahal dalam Peraturan Menpan sudah jelas disebutkan :



PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 16 TAHUN 2009
TENTANG
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
Pasal (1) :
Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan ruang Il/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d melaksanakan tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
Pasal 41
Pasal (1) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama dengan sistem
kenaikan pangkat menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi ini.
Pasal (2) :
 Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun 2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV, dan
belum mencapai pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru Pertama.
Dalam KMA disebutkan :
KEPUTUSAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
II KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. (PNS) yans memangku jabatan rungsionar:
a) Pengawas Pendidikan Agama;
b) Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah),
c) Guru pada RA dan Madrasah;
d) Guru agama pada sekolah; dan
e) Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam binaan Kementerian
    Agama.
B. Persyaratan:
1. memiliki Sertifikat Pendidik;
2. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3. aktif melaksanakan tugas sebagai guru atau pengawas;
4. mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5. memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, dan
7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur Jenderal yang terkait atau pejabat yang
ditunjuk.

Menurut Pemahaman kami :
1.    Peraturan Menpan No. 16 tahun 2009 adalah Peraturan yang mengatur PNS di semua instansi termasuk Kemenag
2.    SK Dirjen Kemenag yang dipakai dasar untuk tidak mencairkan Gol 2 karena dianggap Guru Gol 2 itu bukan jabatan sebagai guru, statusnya hukumnya adalah di bawah Peraturan Menpan.
3.   di dalam KMA No. 73 tahun 2011 tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan pencairan TPP harus gol 3 dst.
4.   Kami sudah menghubungi teman-teman dari Kabupaten lain yang sama-sama GPAI SD gol 2, seperti Kab. Lamongan, Gresik, Ponorogo, Madura, Bojonegoro, Malang dan masih banyak lagi, ternyata mereka sudah bisa cair dan tidak ada masalah
5.   Kami juga sudah menghubungi Kabid PAIS Kemenag Jatim, beliau juga menyempaikan bahwa untuk TPP GPAI SD Gol. 2 bisa dicairkan dengan syarat dalam usulan TPP dilampiri dengan Surat Pernyataan siap mengembalikan bila menyalahi aturan
6.   Mengapa PAIS kab. Mojokerto masih bersikukuh tidak mau mencairkan TPP kami, perlu diingat saja, semua ini menyangkut dengan kebutuhan hidup, Kemenag harus bertanggung jawab di dunia dan kelak di akhirat, mestinya Kemenag Mojokerto harus pro aktif untuk mencari informasi dari Kab. lain maupun ke Kabid PAIS Kemenag Jatim
Selamat berjuang teman-teman GPAI SD yang gol 2, kebenaran menyertai kita semua, aamiiin....
Wassalamu'alaikum Wr, Wb.....

No comments:

Post a Comment