PENCAIRAN TPP GPAI SD GOL 2
Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Sungguh ironis sekali Kemenag Kab. Mojokerto
TPP bagi guru PAI SD yang masih golongan 2 tidak bisa dicairkan
Kemenag beralasan bahwa guru yang masih golongan 2 dianggap bukan lagi sebagai guru profesional
padahal kami guru PAI SD yang jumlahnya sekitar 18 orang di Kabupaten Mojokerto adalah guru PAI angkatan Pemda yang dinas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto
namun untuk sertifikasi diikutkan Kemenag, namun nasib kami malah menjadi sial
karena Kemenag tidak mengakui guru yang masih gol 2 sehingga tidak mau mencairkan TPP kami
apa bedanya dengan teman-teman guru kelas gol 2 yang sama-sama angkatan Pemda yang juga dinas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto TPP nya bisa cair
padahal dalam Peraturan Menpan sudah jelas disebutkan :
Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Sungguh ironis sekali Kemenag Kab. Mojokerto
TPP bagi guru PAI SD yang masih golongan 2 tidak bisa dicairkan
Kemenag beralasan bahwa guru yang masih golongan 2 dianggap bukan lagi sebagai guru profesional
padahal kami guru PAI SD yang jumlahnya sekitar 18 orang di Kabupaten Mojokerto adalah guru PAI angkatan Pemda yang dinas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto
namun untuk sertifikasi diikutkan Kemenag, namun nasib kami malah menjadi sial
karena Kemenag tidak mengakui guru yang masih gol 2 sehingga tidak mau mencairkan TPP kami
apa bedanya dengan teman-teman guru kelas gol 2 yang sama-sama angkatan Pemda yang juga dinas di bawah naungan Dinas Pendidikan Kab. Mojokerto TPP nya bisa cair
padahal dalam Peraturan Menpan sudah jelas disebutkan :
PERATURAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN
REFORMASI BIROKRASI
NOMOR
16
TAHUN
2009
TENTANG
JABATAN
FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
BAB
XII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
39
Pasal (1) :
Pada saat Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi
ini ditetapkan, Guru yang masih memiliki pangkat
Pengatur Muda, golongan
ruang Il/a sampai pangkat Pengatur Tingkat I,
golongan ruang Il/d melaksanakan
tugas sebagai Guru Pertama dan
penilaian prestasi
kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini
Pasal
41
Pasal
(1) :
Guru yang berpangkat Pengatur
Muda golongan ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan ruang Il/d pada saat
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV
melaksanakan tugas utama Guru sebagai
Guru Pertama dengan sistem
kenaikan pangkat
menggunakan angka kredit sebagaimana tercantum pada
lampiran V Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi
ini.
Pasal (2) :
Guru yang berpangkat Pengatur Muda golongan
ruang Il/a sampai dengan
Pengatur Tingkat I golongan
ruang Il/d pada saat Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini berlaku, sampai
dengan akhir tahun
2015 belum memiliki ijazah Sarjana (S1) Diploma IV, dan
belum mencapai
pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a tetap
melaksanakan tugas utama Guru sebagai Guru
Pertama.
Dalam KMA disebutkan :
KEPUTUSAN
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
73 TAHUN 2011
TENTANG
PEDOMAN
PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI DAN
BANTUAN
TUNJANGAN PROFESI GURU/PENGAWAS
DALAM
BINAAN KEMENTERIAN AGAMA
II KRITERIA DAN PERSYARATAN
A. (PNS) yans memangku jabatan
rungsionar:
a) Pengawas Pendidikan Agama;
b) Pengawas Rumpun (Pengawas RA dan Madrasah),
c) Guru pada RA dan Madrasah;
d) Guru agama pada sekolah; dan
e) Guru pada satuan pendidikan formal lainnya dalam
binaan Kementerian
Agama.
B. Persyaratan:
1. memiliki Sertifikat
Pendidik;
2. memiliki Nomor Registrasi
Guru (NRG) dari Kementerian Pendidikan Nasional;
3. aktif melaksanakan tugas
sebagai guru atau pengawas;
4. mengajar, melakukan tugas bimbingan, atau melakukan
pengawasan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
5. memenuhi beban kerja
sebagaimana ditetapkan oleh Direktorat Jenderal terkait;
6. berusia paling tinggi 60
(enam puluh) tahun, dan
7. ditetapkan sebagai guru profesional oleh Direktur
Jenderal yang terkait atau pejabat yang
ditunjuk.
Menurut
Pemahaman kami :
1.
Peraturan Menpan No. 16 tahun 2009
adalah Peraturan yang mengatur PNS di semua instansi termasuk Kemenag
2.
SK Dirjen Kemenag yang dipakai dasar
untuk tidak mencairkan Gol 2 karena dianggap Guru Gol 2 itu bukan jabatan
sebagai guru, statusnya hukumnya adalah di bawah Peraturan Menpan.
3. di dalam KMA No. 73 tahun 2011 tidak ada satu pasalpun yang menyebutkan pencairan TPP harus gol 3 dst.
4. Kami sudah menghubungi teman-teman dari Kabupaten lain yang sama-sama GPAI SD gol 2, seperti Kab. Lamongan, Gresik, Ponorogo, Madura, Bojonegoro, Malang dan masih banyak lagi, ternyata mereka sudah bisa cair dan tidak ada masalah
5. Kami juga sudah menghubungi Kabid PAIS Kemenag Jatim, beliau juga menyempaikan bahwa untuk TPP GPAI SD Gol. 2 bisa dicairkan dengan syarat dalam usulan TPP dilampiri dengan Surat Pernyataan siap mengembalikan bila menyalahi aturan
6. Mengapa PAIS kab. Mojokerto masih bersikukuh tidak mau mencairkan TPP kami, perlu diingat saja, semua ini menyangkut dengan kebutuhan hidup, Kemenag harus bertanggung jawab di dunia dan kelak di akhirat, mestinya Kemenag Mojokerto harus pro aktif untuk mencari informasi dari Kab. lain maupun ke Kabid PAIS Kemenag Jatim
Selamat berjuang teman-teman GPAI SD yang gol 2, kebenaran menyertai kita semua, aamiiin....
Wassalamu'alaikum Wr, Wb.....
No comments:
Post a Comment