Wednesday, April 12, 2017

Dewan gelar hearing TPP Guru Agama

Dewan Gelar Hearing TPP Guru Agama
Dewan Gelar Hearing TPP Guru Agama
TPP Guru Agama Ngadat, Komisi D Panggil Kemenag dan Diknas

Senin,03 Februari 2014 | 02:19 WIB



MOJOKERTO (Jatim Mandiri) - Kemenag Kabupaten Mojokerto benar-benar seperti memakai kacamata kuda. Mereka ngotot menahan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) guru agama SD hanya gara-gara berpegang terhadap interpretasi pada Permendiknas nomor 38/2010 tentang penyesuian jabatan fungsional guru.

’’Disitu disebutkan bahwa guru adalah golongan III. Jadi mestinya status mereka ini diperjelas masih guru atau dijadikan TU. Sesuai Permendiknas itu sejak 1 Januari 2013 sudah tak ada lagi guru golongan II,’’ kata Moch Ali Mustofa, kasi PAIS Kemenag Kabupaten Mojokerto saat hearing dengan komisi D DPRD, kemarin.

Aturan itu memampatkan kategorisasi guru yang sebelumnya ada 17 menjadi tinggal empat dengan kategori terbawah adalah guru pertama, madya dan seterusnya.

Nah, karena 19 guru agama tersebut masih golongan II, mereka tak termasuk didalam empat kategori tersebut. Sehingga pihaknya tak berani mencairkan TPP mereka. ’’Arahan dari Kanwil Kemenag Jatim seperti itu,’’ ujarnya.

Dewan lantas meminta Mustofa menunjukkan surat dari Kanwil yang menyatakan seperti itu. ’’Suratnya tidak ada. Itu hanya arahan saat kita dikumpulkan,’’ jawab Mustofa. Apa ada aturan lain selain itu yang jadi pegangan? ’’Tidak ada,’’ ucap Mustofa.

Omongan itu langsung dimentahkan oleh Syaful Fuad, Wakil Ketua DPRD. ’’Saya sudah klarifikasi ke Kanwil Kemenag Jatim dan Kemenag Pusat, mereka menyatakan tak ada ketentuan yang melarang pencairan TPP bagi guru golongan II,’’ ungkapnya. Selain itu, pihaknya juga sudah konsultasi dengan daerah lain dan ternyata bisa dicairkan. ’’Di Jombang saja bisa. Asalkan punya SK sertifikasi dan memenuhi kriteria menerima TPP mereka bisa cair,’’ ucapnya.

’’Apa itu kebijakan khusus Kemenag Kabupaten Mojokerto?’’ lanjut Fuad. ’’Itu saya meneruskan kebijakan Kasi PAIS sebelumnya,’’ jawab Mustofa.

Mendengar itu, para guru agama yang TPP-nya ditahan semakin geram. Mereka lantas menunjukkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 1406 tahun 2013 tertanggal 4 Juni 2013 tentang Penetapan Guru Profesional dalam Binaan Direktorat Pendidikan Agama Islam. Disitu disebutkan bahwa guru golongan II/a sampai II/d yang sudah mengantongi S-1 dikategorikan kedalam guru pertama. Sehingga berhak menerima TPP. ’’Apa Kemenag punya aturan yang mementahkan ini?’’ kata Khairil Anwar, koordinator para guru agama tersebut. Mustofa tidak menjawab.

Apalagi para guru golongan II yang TPP-nya dikelola Dinas Pendidikan tetap mendapat pencairan TPP. ’’Karena sudah punya SK sertifikasi dan memenuhi syarat menerima TPP, semua guru termasuk golongan II kita cairkan. Kalau tidak justru kita yang salah. Jumlah golongan II tahun kemarin dibawah 10,’’ tutur Kasi Ketenagaan Dinas Pendidikan Enny Yuliasih yang hadir bersama Sekretaris Dinas Agus Sukaryono.

’’Kalau memang para guru itu tidak layak menerima TPP, mestinya mereka tidak dapat SK sertifikasi,’’ tambahnya.

Mustofa punya alibi khusus soal itu. ’’Yang bisa lulus sertifikasi itu guru yang sudah punya S-1. Mereka ini sudah punya S-1 makanya lulus. Hanya saja S-1-nya belum diakui dalam PNS-nya,’’ kilah Mustofa.

Semua yang hadir terlihat gemes dengan jawaban tersebut. Kemenag terkesan mati-matian mempertahankan kebijakannya. ’’Ya sudah, kalau memang seperti itu secepatnya kita agendakan ke Kanwil. Agar kita semua bisa mendapat penjelasan lebih pas terkait masalah ini. Kalau Kanwil menyatakan mereka berhak menerima TPP apakah Kemenag Mojokerto akan ikut kata Kanwil?’’ lontar Fuad. ’’Ya,’’ jawab Mustofa. Dw

No comments:

Post a Comment